Anggap Vonis Terlalu Rendah, Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi KONI Kotim

korupsi koni kotim
KOMITMEN : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal didampingi Wahyudi Eko Husodo selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Selasa (24/12/2024), menyatakan banding ke PT atas kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).DODI RADAR PALANGKA

“Saya menilai itu vonis cukup ringan, hanya dua tahun dan satu tahun. Kerugian negara juga berdasarkan hitungan majelis hakim Rp 800 juta itu dari Rp 10 miliar.  JPU itu hitungan dari auditor atau ahli. Maka dari itu Kejati Kalteng melakukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Ia berharap dalam sidang di tingkat banding nanti, vonis Majelis Hakim tidak jauh dari tuntutan JPU, yakni sembilan tahun. ”Kita akan mengajukan banding,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya,  Penasihat Hukum Ahyar dan Bani Purwoko, Pua Hardinata, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam kasus korupsi KONI Kotim.

Pertimbangan utama Pua Hardinata adalah terkait penghitungan kerugian negara. Majelis hakim menetapkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 800 juta setelah dikurangi Rp 441 juta yang telah dijadikan barang bukti dari total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,2 miliar. Angka kerugian negara inilah yang menjadi fokus perhatian Pua Hardinata.

Baca Juga :  Bupati Monitoring dan Evaluasi Bandara H. Asan Sampit 

Pua Hardinata menyampaikan, Hukuman dua tahun penjara untuk Ahyar merupakan hasil upaya maksimal tim kuasa hukum dalam membela kliennya. Namun, perhitungan kerugian negara yang masih dipertanyakan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk Bani Purwoko merupakan hukuman paling ringan menurut Undang-Undang Tipikor. Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap akan mempertimbangkan semua aspek putusan sebelum mengambil keputusan. (daq/yit)

 



Pos terkait