JAKARTA, radarsampit.com – Pelaksanaan hak angket dinilai dapat dilakukan bersamaan meski penyelesaian pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendapat itu disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengatakan, hak angket atau penyelidikan sebagai salah 1 sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan adalah jalan konstitusional.
Hal itu bahkan selalu digunakan DPR di masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soerkanorputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Justru di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hak angket DPR belum pernah digunakan. “Hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar cabang kekuasaan eksekutif vs legislatif,” ujarnya, Minggu (25/2/2024).
Oleh karena itu, rencana pengunaan hak angket sebagai proses politik di parlemen harus dilihat secara positif saja. Tujuannya untuk penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
Pendapat tersebut senada dengan yang sebelumnya disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK menyebut hak angket DPR baik untuk kedua belah pihak (penggugat dan tergugat).
JK juga menyebut hak angket dapat digunakan pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu. Karena itu, JK menyarankan agar pihak yang akan menjadi tergugat tidak perlu khawatir jika memang tidak merasa bersalah.
Jimly melanjutkan, meski ada proses di DPR, proses hukum di peradilan seperti di Bawaslu hingga MK harus pula dimanfaatkan untuk menyalurkan aspirasi ketidak-puasan terhadap proses dan terhadap hasil pemilu. Kedua proses itu, sama-sama penting dan punya peran untuk memastikan pemerintahan terpilih legitimate.
Namun Jimly mengingatkan, anggota DPR untuk memahami batas-batas kewenangannya. Jangan sampai, itu itu melebar dan jadi bola liar. “Tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan Presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP,” imbuhnya.