SAMPIT, radarsampit.com – Anggota Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi mengapresiasi respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim yang akan melakukan mediasi terkait persoalan warga dengan perkebunan kelapa sawit PT BUM. Hal itu penting untuk memuluskan program pertahanan nasional.
Abadi menuturkan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhambat lantaran adanya HGU perusahaan di atas lahan warga. Di sisi lain, PTSL merupakan program strategis nasional Presiden RI Jokowi yang harus diamankan dan dilaksanakan semua pihak tanpa terkecuali.
”Kalau warga tidak bisa ikut PTSL di atas lahannya sendiri karena HGU itu, maka perlu dipertanyakan pelaksanaan program strategis nasional Presiden Joko Widodo ini,” kata Abadi, Jumat (28/10).
Program sertifikasi tanah merupakan bagian dari program PTSL yang dicanangkan Presiden Jokowi. Presiden mengaku sering menerima keluhan mengenai tanah yang belum bersertifikat yang dapat mengakibatkan sengketa lahan. Presiden memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk mempermudah prosedur pengurusan dan mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut.
Abadi mendesak BPN menyelesaikan konflik tersebut sebelum melebar ke persoalan lain yang berpotensi menganggu kemanan dan kondusifitas daerah. ”Kami apresiasi sikap BPN Kotim yang sudah merespons hinggga menjadwalkan mediasi antara warga Tumbang Kalang dengan PT BUM sebagai pemegang HGU,” katanya.
Abadi menuturkan, dukungan seharusnya diberikan pemerintah daerah terhadap warganya yang menginginkan lahan mereka dikeluarkan dari HGU. Namun, Pemkab Kotim dinilai lamban menangani hal itu. Meskipun hal tersebut produk BPN, pemerintah sebagai pemberi izin dinilai wajib melakukan penyelesaian secara cepat.
”Yang disesalkan, pemerintah daerah tidak ada aksi nyata menyelesaikannya. Padahal, Bupati Kotim sudah menyatakan dukungannya kepada perjuangan masyarakat Tumbang Kalang untuk mengeluarkan tanah mereka dari HGU PT BUM tersebut. Tapi, jajaran di tingkat bawahnya kurang responsif,” ujar Abadi.