Abadi berharap BPN Kotim bisa menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus melalui jalur pengadilan. Pasalnya, jika melalui proses gugatan perdata untuk membatalkan SK HGU, perjalanannya cukup panjang. Di saat seperti ini, pemerintah daerah harusnya turun tangan menekankan kepada investor, bahwa hak masyarakat harus dikeluarkan dari HGU. Apalagi masyarakat tidak mau menjual lahan mereka kepada perusahaan
”Bagaimanapun pemerintah daerah harus turun tangan. Jangan pasif menyelesaikan konflik semacam ini,” tegasnya. (ang/ign)