ASN Kotim Pecandu Sabu Mulai Disidang

ilustrasi tersangka narkoba
Ilustrasi Tersangka Narkoba

SAMPIT, radarsampit.com – Singgih Pendok Mandouw, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap dalam kasus narkotika, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, pekan lalu. Dia ditangkap setelah membeli sabu dari kerabatnya.

JPU Kejari Kotim Andep Setiawan mengatakan, kasus yang menjerat terdakwa terjadi pada 22 Oktober 2024, sekitar pukul 20.20 WIB. Terdakwa berada di kamar Home Stay menggunakan sabu. Saat barang haram itu habis, terdakwa berniat membelinya.

Bacaan Lainnya

Dia lalu menghubungi Inggir Kenarsih (berkas terpisah) yang masih ada hubungan keluarga. Dia membeli dua kantong sabu senilai Rp9,5 juta dengan berat sekitar 9,5 gram.

Inggit lalu mengantarkan dan meletakkan sabu tersebut di pot bunga halaman Home Stay. Terdakwa lalu keluar kamar untuk mengambil sabu tersebut.

Baca Juga :  Rutan Polres Kobar jadi Akhir Pelarian Residivis Sabu Asal Pangkut

Sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa dihampiri aparat kepolisian yang langsung menangkapnya. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi kemudian bergerak menangkap Inggit di kediamannya dan mengamankan barang bukti 4,5 gram sabu. Adapun bos Inggit lolos dari operasi penangkapan jaringan sabu di kalangan ASN Kotim itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, apabila ada ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau menjalani proses hukum, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai ASN sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ang/ign)



Pos terkait