Aspirasi Pedagang Parenggean Bakal Mandek, Camat Tegaskan Izin Retail Modern Sesuai Prosedur

ilustrasi minimarket
Ilustrasi minimarket. (www.istockphoto.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Penolakan retail modern oleh sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bakal mandek. Pasalnya, Camat Parenggean Siyono menegaskan tak bisa menghalangi investasi di wilayahnya, termasuk ekspansi waralaba minimarket.

”Siapa masyarakat yang menolak retail modern di Parenggean bisa datangi saya langsung, supaya saya jelaskan bahwa keluarnya rekomendasi izin dari kecamatan sudah melalui prosedur dan pelaku usahanya juga tidak langsung asal bangun,” kata Siyono, Senin (13/3).

Bacaan Lainnya
Gowes

Siyono menjelaskan, keluarnya rekomendasi izin dari kecamatan melalui proses panjang. Mulai dari survei lokasi, sosialisasi masyarakat sekitar lokasi, dan melengkapi surat pernyataan yang diketahui masyarakat setempat. Terutama masyarakat sebatas kanan, kiri, depan, dan belakang di lokasi yang ingin dibangun.

”Pelaku usaha itu survei lokasi dulu. Mereka sewa tanah dan kebanyakan disambut baik oleh masyarakat selaku pemilik tanah, karena tanahnya bisa disewakan dan menghasilkan uang. Setelah itu, pelaku usaha yang bersangkutan buat surat pernyataan tidak keberatan yang ditandatangani tetangga sebelah menyebelah,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Seruyan Selidiki Kasus Mabuk Massal

Surat tersebut ditandatangani pemohon selaku pelaku usaha, diketahui dan ditandatangani ketua RT setempat dan lurah atau kades, disertai cap stempel basah.

”Lurah atau kades menyerahkan surat itu ke saya. Artinya, mereka sudah mengetahui dan sudah melakukan survei lokasi dan dipastikan tidak ada penolakan dari masyarakat setempat. Kalau ada penolakan, tidak mungkin bangunan itu bisa berdiri sekarang dan pasti saya tidak akan keluarkan rekomendasi kalau situasi di lapangan masyarakatnya tidak setuju dengan rencana pendirian retail modern,” tegas Siyono.

Siyono menambahkan, pihaknya tak hanya memberikan rekomendasi, tetapi juga meninggalkan catatan yang ditujukan kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Catatan tersebut terdiri dari lima poin, di antaranya pelaku usaha harus mengurus perizinan ke DPM PTSP Kotim dan Disperdagin Kotim, siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, siap memberdayakan tenaga kerja lokal.



Pos terkait