Aspirasi Pedagang Parenggean Bakal Mandek, Camat Tegaskan Izin Retail Modern Sesuai Prosedur

ilustrasi minimarket
Ilustrasi minimarket. (www.istockphoto.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Penolakan retail modern oleh sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bakal mandek. Pasalnya, Camat Parenggean Siyono menegaskan tak bisa menghalangi investasi di wilayahnya, termasuk ekspansi waralaba minimarket.

”Siapa masyarakat yang menolak retail modern di Parenggean bisa datangi saya langsung, supaya saya jelaskan bahwa keluarnya rekomendasi izin dari kecamatan sudah melalui prosedur dan pelaku usahanya juga tidak langsung asal bangun,” kata Siyono, Senin (13/3).

Bacaan Lainnya

Siyono menjelaskan, keluarnya rekomendasi izin dari kecamatan melalui proses panjang. Mulai dari survei lokasi, sosialisasi masyarakat sekitar lokasi, dan melengkapi surat pernyataan yang diketahui masyarakat setempat. Terutama masyarakat sebatas kanan, kiri, depan, dan belakang di lokasi yang ingin dibangun.

”Pelaku usaha itu survei lokasi dulu. Mereka sewa tanah dan kebanyakan disambut baik oleh masyarakat selaku pemilik tanah, karena tanahnya bisa disewakan dan menghasilkan uang. Setelah itu, pelaku usaha yang bersangkutan buat surat pernyataan tidak keberatan yang ditandatangani tetangga sebelah menyebelah,” ujarnya.

Surat tersebut ditandatangani pemohon selaku pelaku usaha, diketahui dan ditandatangani ketua RT setempat dan lurah atau kades, disertai cap stempel basah.

”Lurah atau kades menyerahkan surat itu ke saya. Artinya, mereka sudah mengetahui dan sudah melakukan survei lokasi dan dipastikan tidak ada penolakan dari masyarakat setempat. Kalau ada penolakan, tidak mungkin bangunan itu bisa berdiri sekarang dan pasti saya tidak akan keluarkan rekomendasi kalau situasi di lapangan masyarakatnya tidak setuju dengan rencana pendirian retail modern,” tegas Siyono.

Siyono menambahkan, pihaknya tak hanya memberikan rekomendasi, tetapi juga meninggalkan catatan yang ditujukan kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Catatan tersebut terdiri dari lima poin, di antaranya pelaku usaha harus mengurus perizinan ke DPM PTSP Kotim dan Disperdagin Kotim, siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, siap memberdayakan tenaga kerja lokal.

Rekomendasi tersebut, lanjutnya, sebagai bahan pertimbangan bagi pihak berwenang untuk memberikan izin lebih lanjut. Rekomendasi berlaku enam bulan sejak dikeluarkannya surat.

”Kecamatan hanya memberikan rekomendasi yang sudah melalui tahapan survei lapangan oleh RT dan lurah atau kades. Selanjutnya, urusan izin dan teknisnya DPM PTSP Kotim yang keluarkan. Jadi, bukan camat yang keluarkan izin. Kecamatan hanya mengeluarkan rekomendasi untuk jadi bahan pertimbangan DPM PTSP untuk memproses izin usaha pelaku usaha yang bersangkutan,” katanya.

Siyono juga menegaskan, camat tidak punya kewenangan mencabut izin. Kecuali atas perintah kepala daerah dan atau dibangun tidak ada izin dari instansi terkait. Hal demikian bisa dipertimbangkan.

Siyono menuturkan, retail modern atau minimarket yang telah mengajukan rekomendasi di wilayahnya ada lima. Tersebar di Desa Karang Sari, yaitu Alfamart dan Indomaret, dan tiga unit Indomaret tersebar di Kelurahan Parenggean.

”Lima minimarket ini sudah mulai berdiri dan buka usaha tahun 2022 lalu. Rekomendasi izinnya dikeluarkan sebelum itu. Untuk tahun 2023, dari Januari sampai Maret ini belum ada satu pun pelaku usaha yang mengajukan rekomendasi ke kecamatan untuk bangun minimarket,” katanya.

Menanggapi adanya penolakan keberadaan minimarket, Siyono mengatakan, dalam dunia usaha, persaingan bisnis pasti terjadi dan tak dapat dihindari. ”Keberadaan retail modern justru membangkitkan perekonomian di desa dan kelurahan. Persaingan bisnis itu hal wajar. Sekarang tergantung bagaimana pelaku usaha toko, kedai, kios, atau warung kecil saja yang pintar-pintar berinovasi dan berbenah diri,” ujarnya.

Pos terkait