Persatuan pedagang tersebut menyerahkan laporan penolakan mereka ke anggota DPRD Kotim. Tuntutannya, menolak izin baru sekaligus meminta Pemkab Kotim menutup retail modern di wilayah Parenggean. Mereka juga mendapat informasi, bahwa izin baru kembali diterbitkan. Hal tersebut membuat pedagang tradisional mulai terdampak.
”Mereka meminta camat selaku perwakilan pemerintah mencabut izin Indomaret yang sudah dibuka dan menghentikan rekomendasi penambahan izin baru,” kata Hendra Sia. (hgn/ign)