Rekomendasi tersebut, lanjutnya, sebagai bahan pertimbangan bagi pihak berwenang untuk memberikan izin lebih lanjut. Rekomendasi berlaku enam bulan sejak dikeluarkannya surat.
”Kecamatan hanya memberikan rekomendasi yang sudah melalui tahapan survei lapangan oleh RT dan lurah atau kades. Selanjutnya, urusan izin dan teknisnya DPM PTSP Kotim yang keluarkan. Jadi, bukan camat yang keluarkan izin. Kecamatan hanya mengeluarkan rekomendasi untuk jadi bahan pertimbangan DPM PTSP untuk memproses izin usaha pelaku usaha yang bersangkutan,” katanya.
Siyono juga menegaskan, camat tidak punya kewenangan mencabut izin. Kecuali atas perintah kepala daerah dan atau dibangun tidak ada izin dari instansi terkait. Hal demikian bisa dipertimbangkan.
Siyono menuturkan, retail modern atau minimarket yang telah mengajukan rekomendasi di wilayahnya ada lima. Tersebar di Desa Karang Sari, yaitu Alfamart dan Indomaret, dan tiga unit Indomaret tersebar di Kelurahan Parenggean.
”Lima minimarket ini sudah mulai berdiri dan buka usaha tahun 2022 lalu. Rekomendasi izinnya dikeluarkan sebelum itu. Untuk tahun 2023, dari Januari sampai Maret ini belum ada satu pun pelaku usaha yang mengajukan rekomendasi ke kecamatan untuk bangun minimarket,” katanya.
Menanggapi adanya penolakan keberadaan minimarket, Siyono mengatakan, dalam dunia usaha, persaingan bisnis pasti terjadi dan tak dapat dihindari. ”Keberadaan retail modern justru membangkitkan perekonomian di desa dan kelurahan. Persaingan bisnis itu hal wajar. Sekarang tergantung bagaimana pelaku usaha toko, kedai, kios, atau warung kecil saja yang pintar-pintar berinovasi dan berbenah diri,” ujarnya.
Siyono mengaku pernah menyarankan kepada masyarakat setempat, khususnya koperasi untuk berani bersaing membuat minimarket. ”Kecamatan Parenggean ini punya 14 desa dan satu kelurahan. Setiap koperasi setempat berani bangun usaha minimarket sekelas retail modern saja itu pasti saya berikan rekomendasinya. Kalau masyarakat berani berusaha dan berinovasi, kami pasti dukung. Tinggal mau atau tidak?” tegasnya.