Aspirasi Pedagang Parenggean Bakal Mandek, Camat Tegaskan Izin Retail Modern Sesuai Prosedur

ilustrasi minimarket
Ilustrasi minimarket. (www.istockphoto.com)

Menurutnya, pelaku usaha kios atau warung kecil tak perlu khawatir dengan keberadaan retail modern. Pasalnya, masyarakat punya hak memilih berbelanja di mana dan cerdas memilih lokasi belanja yang tepat sesuai anggarannya.

”Di manapun lokasinya, persaingan bisnis usaha itu pasti ada dan tidak mungkin bisa dihindari. Tidak usah sibuk dengan penolakan atau khawatir dengan sepinya usaha. Contohnya saja, Alfamart atau Indomaret itu ramainya saat awal buka saja. Tidak juga selalu ramai pembeli. Harga barang yang ditawarkan juga lebih mahal dengan harga di warungan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Siyono memberikan contoh lain di Kota Sampit yang keberadaan retail modern jauh lebih menjamur dibandingkan di Kecamatan Parenggean. “Saya tanya lebih murah mana harga barang di Alfamart dan Indomaret dengan di swalayan besar atau toko besar? Misalkan saja beli mie instan di toko konvensional bisa murah kalau beli sekardus, kalau di minimarket mau beli sekardus kan tetap dihitung harganya per bungkus juga kan?,” ujarnya.

Baca Juga :  Kelurahan Ketapang Memburu Juara Lomba Tingkat Nasional

Siyono mengakui keberadaan retail modern di Kecamatan Parenggean dapat membantu membangkitkan perekonomian dan membuat titik lokasi menjadi lebih terang dan ramai di sekitar keberadaan retail modern.

”Masyarakat desa atau kelurahan tidak terus-terusan membeli di Alfamart atau Indomaret. Karena mereka sendiri yang bisa memperhitungkan harga yang lebih murah di toko mana. Pembeli yang datang ke retail modern yang dicari kebanyakan rokok, makanan ringan dan minuman dingin. Paling anak-anak yang ingin ke sana beli permen, es krim. Mereka bisa kasih servis yang nyaman, tempatnya terang, ada pendingin ruangannya, tapi harga belum tentu lebih murah dibandingkan di toko konvensional,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, persatuan pedagang warung di Parenggean mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan. Mereka menolak keras izin minimarket berjaringan yang terus diterbitkan di wilayah itu.

”Pedagang menyampaikan aspirasi itu kepada kami. Kalau tidak adanya respons dari pemerintah daerah, maka jalan terakhir Persatuan Pedagang Pasar Kecamatan Parenggean akan melakukan aksi di lapangan,” kata Hendra Sia, anggota DPRD Kotim, Minggu (12/3).



Pos terkait