ASTAGA!!! Darahnya ”Mendidih”, Pria Ini Salah Sasaran Bunuh Orang

pembunuhan salah sasaran
SALAH SASARAN: Tersangka Ms dan Rn saat berbincang dengan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (3/5).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Seorang warga Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Ms, tak bisa menahan emosinya. Darah yang mendidih membuatnya gelap mata menikam seorang pria. Celakanya, korban yang akhirnya tewas itu bukan sasaran utamanya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, peristiwa bermula ketika Ms marah karena anak gadisnya sering diajak keluar seorang pria, Al. Ms kemudian meminta tolong menantunya, Roni, untuk mencari anaknya, Nb.

Bacaan Lainnya

Perintah itu langsung dijalankan Rn dengan mengajak rekannya, Fb, menelusuri keberadaan Nb. Pencarian membuahkan hasil. Nb ditemukan bersama Al di sebuah kos-kosan Jalan HM Rafii, Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun. Rn yang emosi melihat adik iparnya bersama pria lain, langsung menghajar Al.

”Nb bersama Al ditemukan di kos pada Selasa (2/5), pukul 01.00 WIB dini hari. Rn kemudian menghubungi Ms dan menyampaikan bahwa Nb berada di lokasi tersebut bersama Al,” ujar Bayu.

Momen Rn menghubungi Misran tersebut ternyata dimanfaatkan Al untuk kabur lewat pintu belakang kos. Tidak berselang lama, Ms tiba di kos tersebut sambil membawa sebilah keris. Tanpa pikir panjang, Ms langsung menusukkan senjata tajam itu kepada pria lain di kos tersebut, Fb.

”Tersangka salah sasaran. Justru yang ditusuk adalah teman menantunya sendiri, sedangkan Al yang dicari sudah kabur lewat pintu belakang,” ujar Bayu.

Tak berselang lama setelah Fb bersimbah darah, Ms baru mengetahui pria yang ditusuknya bukan orang dia cari. Karena ketakutan, Ms dan Rn lalu meninggalkan lokasi hingga korban akhirnya tewas. Aparat kepolisian yang menerima laporan peristiwa tersebut, langsung melakukan pencarian. Namun, Ms akhirnya menyerahkan diri.

”Pelaku menyerahkan diri sebelum kami tangkap,” kata Bayu.

Selain meringkus Ms, polisi juga menciduk Rn karena melakukan penganiayaan terhadap Al. ”Rn sempat menganiaya Al hingga lebam. Al yang kemudian melaporkan Rn ke Polres Kobar. Kami menangkap Rn yang sempat melarikan diri ke Lamandau,” kata Bayu.

Akibat perbuatannya, Ms dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan Rn diancam Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara. Ketika dimintai keterangan, Ms mengaku gelap mata dan kesal karena anaknya sering diajak keluar Al. Bahkan sering diajak minum-minuman keras.

”Saya kesal dan emosi karena anak saya diajak tidak benar. Sering diajak minum miras, saya tidak tahu kalau yang saya tusuk adalah justru orang lain karena yang ada di situ adalah korban itu. Saya menyesali perbuatan ini,” ungkap Ms.

Sementara itu, Rn mengaku juga tidak sempat memberitahu mertuanya sebelum kejadian. ”Saya tidak sempat bicara langsung,” ucapnya. Rn juga mengaku bukan berniat meninggalkan rekannya yang menjadi korban, tetapi kabur karena ketakutan. (sam/sla)

Pos terkait