Akibat perbuatannya, Ms dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan Rn diancam Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara. Ketika dimintai keterangan, Ms mengaku gelap mata dan kesal karena anaknya sering diajak keluar Al. Bahkan sering diajak minum-minuman keras.
”Saya kesal dan emosi karena anak saya diajak tidak benar. Sering diajak minum miras, saya tidak tahu kalau yang saya tusuk adalah justru orang lain karena yang ada di situ adalah korban itu. Saya menyesali perbuatan ini,” ungkap Ms.
Sementara itu, Rn mengaku juga tidak sempat memberitahu mertuanya sebelum kejadian. ”Saya tidak sempat bicara langsung,” ucapnya. Rn juga mengaku bukan berniat meninggalkan rekannya yang menjadi korban, tetapi kabur karena ketakutan. (sam/sla)