Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kapuas Tonun Irawati Panjaitan mengimbau warga agar tak membeli dan mengonsumsi obat berbentuk cair tanpa resep dokter.
”Terkait edaran dari pemerintah pusat, kami mengimbau masyarakat tidak meminum obat sirop,” katanya, Minggu (23/10).
Saat ini pihaknya gencar melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan dan pemakaian obat-obatan sirop yang dilarang Kemenkes sampai ada jaminan kesehatannya.
”Saat ini instruksi dalam bentuk larangan, namun belum ada sanksi seperti peraturan perundang-undangan. Maka itu, dilakukan pengawasan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” katanya. (hgn/der/ign)