Dia menambahkan, obat-obatan yang dijual dengan label jamu, jika benar-benar herbal, efek sampingnya tidak terlalu tinggi. Tetapi, jika sudah dicampur obat kimia, efeknya bisa berbahaya dan berpotensi memicu kematian mendadak.
”Obat legal pun tak sembarangan dijual, karena ada dosis dan cara minum yang harus diperhatikan dan ada hal-hal yang tidak boleh dikonsumsi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, BBPOM Palangka Raya bersama Direktorat Narkoba Polda Kalteng mengamankan puluhan ribu butir obat ilegal di Kabupaten Murung Raya. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi menggunakan identitas dan alamat palsu.
Polisi bersama BBPOM juga mengamankan pelaku berinisial SP (36). Pria itu diringkus di Kelurahan Muara Laung 1, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, 18 Januari lalu. Bisnis haramnya terbongkar setelah dilaporkan warga yang resah dengan aktivitasnya tersebut.
Informasinya, sudah lama SP menjalani usaha ilegalnya dengan meraup untung yang besar. Adapun konsumennya berasal dari berbagai kalangan, terutama pekerja tambang dan perkebunan kelapa sawit. Aparat bersama BBPOM masih mendalami kasus itu, termasuk menelusuri kemungkinan pelaku mengedarkan obat itu di kabupaten lain.
Petugas menangkap pelaku saat mengambil paket kiriman jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Hilir, Puruk Cahu. Ketika petugas memeriksa isi paket yang dibawanya, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga ilegal.
Barang bukti yang diamankan, yakni 32 botol plastik putih tanpa label berisi tablet putih, 15 bungkus plastik berisi tablet kuning, 3 blister tablet Alprazolam (golongan psikotropika), dan 15 strip tablet Tramadol.
Obat ilegal itu disimpan pelaku di rumahnya. Dijual pula di lapak obatnya di Pasar Laung Mas, tak jauh dari kediaman pelaku. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 81 item obat atau 60.003 tablet dan 340 sachet, psikotropika 1 item atau 30 tablet, obat tradisional ilegal mengandung BKO sebanyak 37 item atau 2.382 pcs.
Jenis obat ilegal terbanyak, yakni Triheksifenidil 32.883 tablet dan Dekstrometorfan 15.000 tablet. Nilai obat-obatan yang disita mencapai sekitar Rp222 juta. (daq/ign)