PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan 27 orang sebagai tersangka kasus penjarahan massal tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Kabupaten Seruyan. Dari puluhan tersangka itu, enam di antaranya teridentifikasi pengguna narkotika.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus merupakan bagian dari Operasi Pekat Telabang 2025 yang digelar untuk menekan tindak kejahatan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
”Kasus ini masuk dalam kategori premanisme. Para pelaku bertindak sewenang-wenang dengan melakukan intimidasi, pengancaman, bahkan kekerasan terhadap petugas keamanan perusahaan. Mereka masuk ke area kebun menggunakan kendaraan,” ujar Iwan, Selasa (13/5).
Iwan menuturkan, saat proses pengamanan berlangsung, aparat sempat mendapatkan tekanan dari kelompok massa yang berusaha membebaskan para pelaku. Aksi tersebut bahkan sampai pada pembakaran pos portal perusahaan dan penyanderaan terhadap petugas keamanan.
”Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, sandera berhasil diselamatkan dan situasi berhasil dikendalikan,” tambahnya.
Iwan mengatakan, pelaku sewenang-wenang masuk lahan sawit menggunakan beberapa kendaraan dengan jumlah puluhan orang menggasak sawit. Tindakan aparat sebagai bentuk penegakan hukum. ”Kami tegas dan tidak ada ruang bagi pelaku,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi sembilan unit pikap, 16 ton TBS hasil curian, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.
”Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik aksi ini dan ke mana hasil curian tersebut dijual,” ujar Nuredy.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan motif penjarahan didorong alasan ekonomi. Selain itu, enam dari 27 tersangka dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
”Penyidikan terus berlanjut dan pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan dunia usaha,” katanya.