Babak Baru Kasus Pencurian Kelapa Sawit Astra

Semua Sepakat Berdamai untuk Ringankan Proses Hukum

rombongan curi sawit
TERSANGKA PENCURIAN: Para tersangka pencurian buah kelapa sawit di desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Senin (16/1). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com- Perkembangan kasus hukum atas pencurian buah kelapa sawit di PT GSYM (Astra Agro Lestari) yang dilakukan oleh puluhan warga Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng memasuki babak baru.

Pihak perusahaan akhirnya bermurah hati dengan mencabut laporan kasus pencurian tersebut sebagai bagian dari upaya perdamaian antara perusahaan dengan masyarakat yang berada di desa binaannya.

CDAM PT. Astra Agro Lestari Area Kalteng, Joko Susilo ketika dikonfirmasi membenarkan upaya perdamaian dan juga Restorative Justice (RJ) yang sedang dilakukan oleh warga Desa Umpang tersebut.

“Ia kami mengetahui upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh para tersangka. Dan kami coba mengikuti proses tersebut,” ungkapnya, Kamis (16/3/2023)

Selain itu, untuk membantu upaya tersebut pihak perusahaan juga telah mencabut laporan hukum atas kasus pencurian buah kelapa sawit sebagai bahan pertimbangan untuk meringankan kasus hukum dan permohonan Restoratif Justice (RJ) yang diajukan oleh para tersangka.

“Pencabutan laporan itu untuk membantu mereka agar proses penanganan hukumnya menjadi lebih ringan dan untuk proses Restorative Justice itu kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku dan juga persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Kotawaringin Barat Turun Drastis

Pasalnya, lanjut Joko, Restorative Justice itu ada pedomannya dan pihaknya yakin para penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) yang lebih mengerti hal itu. Sehingga pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut sesuai aturan yang ada.

Selain untuk meringankan proses hukum tersebut, pertimbangan utama pencabutan laporan itu karena sejatinya Desa Umpang merupakan desa binaan perusahaan yang berada di Ring 1.

Menurutnya selain sebagai desa binaan, banyak pertimbangan yang menjadi acuan perusahaan untuk membantu upaya Restorative Justice itu.

“Kita kan perusahaan perkebunan dan dengan Desa Umpang (Ring 1) kita tidak mungkin akan berjauhan (bersitegang). Dan sebagai desa binaan kita tahu bahwa tidak semua ekspektasi dari warga desa setempat bisa terpenuhi dengan keberadaan perusahaan,” katanya.



Pos terkait