BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat

bpjs ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun menggelar pertemuan strategis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana pekerjaan jasa konstruksi se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (25/6/2025).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun menggelar pertemuan strategis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana pekerjaan jasa konstruksi se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (25/6/2025).

Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan potensi proyek-proyek konstruksi yang tercatat dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), khususnya dalam kaitannya dengan kewajiban pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan.

Dari hasil pemetaan, diketahui bahwa terdapat sebanyak 381 proyek konstruksi LKPP di Kabupaten Kobar. Namun, hingga saat ini baru 71 proyek yang telah mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Artinya, masih terdapat 380 proyek yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pemudik Padati Pelabuhan Panglima Utar Kumai

β€œIni adalah angka yang cukup besar dan menjadi perhatian serius kami. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban, tetapi bentuk nyata keberpihakan kepada para pekerja yang setiap harinya menghadapi risiko kerja di lapangan,” ujar Nursalam Halim, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun di sela kegiatan.

Salam menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memastikan seluruh proyek konstruksi yang bersumber dari APBN/APBD mematuhi ketentuan perundangan dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua proyek konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini bagian dari upaya memberikan rasa aman dan jaminan kepada para tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan para OPD lebih aktif memastikan kewajiban perlindungan ketenagakerjaan dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi sejak tahap awal proses pengadaan. (*)



Pos terkait