Dalam silaturahmi itu, tokoh masyarakat Kecamatan Kotawaringin Lama menyampaikan bantahan perihal tudingan kriminalisasi atas Aleng Cs.
Para tokoh masyarakat memberikan dukungan terhadap aparat kepolisian. H Sadikin, misalnya. Dia mengatakan bahwa PT BGA selama ini sudah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Kotawaringin Lama.
“Keberadaan PT BGA bukan hanya melakukan investasi, tetapi juga peduli. Tokoh masyarakat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan. Sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas. Siapa saja yang salah, harus ditindak tegas, tidak peduli anak siapa dan apa jabatannya, kalau melanggar hukum harus diproses,” tegasnya.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak H Udan menyampaikan bahwa tudingan kriminalisasi itu tidak benar. Perusahaan selama ini sudah memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Langkah yang dilakukan polisi sudah tepat, mengingat selama ini perusahaan sudah memberikan haknya kepada masyarakat terkait plasma. Faktanya plasma justru malah dijual kepada orang lain. Ketika dijual dan kehilangan haknya, malah meminta dikembalikan haknya kepada perusahaan.
“Kami tegaskan bahwa kriminalisasi yang disampaikan selama ini tidak ada dan langkah polisi sudah tepat. Pemerintah juga harus tegas terkait dengan adanya permasalahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat sehingga tidak berlarut-larut dan berdampak negatif,” ujarnya.
Direktur CA & Partnership PT BGA Priyanto Puji Sulistiyo mengatakan, kegiatan silaturahmi adalah sebagai momentum dalam menjalin kebersamaan dengan masyarakat. Keberadaan PT BGA menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri.
“Kami hadir untuk masyarakat, sehingga keberadaan kami di sini tentunya harus memberikan manfaat yang besar pada perubahan kehidupan masyarakat. Forum ini sebagai upaya membangun persepsi di masyarakat. Kami yakin akan tercipta harmoni yang baik antara industri sawit bersama masyarakat,” ujar Priyanto Puji Sulistiyo. (soc/sam/yit)