Basa-basi Hukuman Mati Pengedar Narkoba, Garang di Depan Melempem di Pengadilan

Publik Siap Kawal Proses Hukum Tersangka Narkoba 9,2 Kilogram di Kotim

Tangkapan sabu kotim
TANGKAPAN BESAR: Rilis pengungkapan perkara narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 9,2 kilogram yang diamankan dalam penyelidikan selama tiga bulan oleg BNNP Kalteng, Selasa (1/8/2023). (DODI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Ancaman hukuman mati bagi pelaku kasus narkoba kelas kakap seolah hanya basa-basi. Sejumlah pihak mulai dari aparat hingga pejabat, kerap menggaungkan hal tersebut saat pengungkapan bisnis haram. Faktanya, hukuman terhadap para budak narkoba berakhir jauh dari harapan.

Sejumlah kasus besar penangkapan sabu dengan barang bukti mencapai 1 kilogram lebih, selalu berakhir dengan tuntutan oleh jaksa maupun vonis pengadilan selama belasan tahun.

Bacaan Lainnya

Kasus paling parah dan memalukan dalam sejarah penegakan hukum di Kalteng, tercatat saat menimpa bandar besar sabu di Palangka Raya, Saleh, yang terbukti memiliki 200 gram sabu. Pria yang disebut-sebut bos besar kampung narkoba itu justru divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Baca Juga :  Ternyata Ada 100 Kebun Sawit di Kalteng yang Diduga Melanggar Aturan

Meski akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut, namun Saleh yang terlanjur bebas hingga kini belum juga terlacak. Sejumlah pihak menduga ada permainan hukum dalam putusan bebasnya Saleh saat di tingkat pengadilan. Hingga kini hasil penyelidikan terhadap hakim yang memvonis tak diketahui publik.

Praktik penegakan hukum yang sama dengan vonis tak sesuai harapan, dikhawatirkan juga akan terjadi dalam pengungkapan perkara sabu seberat 9,2 kilogram di Sampit dengan tiga tersangka oleh BNNP Kalteng. Publik dinilai perlu mengawasi prosesnya sampai putusan pengadilan.

”Untuk kasus penangkapan yang beratnya 9,2 kilogram ini harus dan wajib jadi atensi publik dan kami dari ormas Sikat Narkoba akan mengikuti perkara ini hingga kepada tuntuan dan vonis  di persidangan nantinya,” kata Joni Abdi, pengurus Masyarakat Anti Narkoba (Sikat Narkoba) Sampit, Kamis (3/8/2023).

Joni Abdi menuturkan, tuntutan yang diberikan jaksa kepada tersangka harus maksimal. Mereka tidak ingin lagi kasus seperti kepemilikan Zenith 2 truk beberapa tahun silam tidak memiliki akhir yang  jelas. Bahkan, persidangannya pun tidak sesuai tempat kejadian (locus delicti).

Baca Juga :  Konsumsi Kecubung Bisa Dijerat jika Diracik dengan Narkoba

Menurutnya, tidak ada alasan untuk membenarkan hingga memaafkan perbuatan tersangka yang sudah sengaja membawa barang haram itu masuk wilayah Kotim. Sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat atau hukuman mati.



Pos terkait