Basa-basi Hukuman Mati Pengedar Narkoba, Garang di Depan Melempem di Pengadilan

Publik Siap Kawal Proses Hukum Tersangka Narkoba 9,2 Kilogram di Kotim

Tangkapan sabu kotim
TANGKAPAN BESAR: Rilis pengungkapan perkara narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 9,2 kilogram yang diamankan dalam penyelidikan selama tiga bulan oleg BNNP Kalteng, Selasa (1/8/2023). (DODI/RADAR SAMPIT)

”Ada ratusan ribu jiwa yang akan dirusak barang itu. Jadi, saya kira tidak ada alasan jaksa nantinya menuntut rendah. Setidaknya seumur hidup atau hukuman mati,” kata Joni Abdi.

Mengenai kasus narkoba yang seakan tidak ada habisnya, Abdi beranggapan, karena hukuman yang diberikan masih dinilai ringan oleh tersangka. Bahkan, ketika di dalam penjara, mereka masih bisa mengendalikan peredaran itu. Fakta tersebut sering terungkap ketika beberapa kasus menyeret pengendalinya dari dalam lapas. Selain itu, dalam proses penuntutan hingga penjatuhan hukuman, kerap menimbulkan tanda tanya publik.

Bacaan Lainnya

”Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan aparat menangkap pengedar narkoba. Tinggal endingnya saja lagi, antara kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan tuntutan dan vonis seberat-beratnya. Jangan sampai tuntutan dan vonis ada cawe-cawe, karena ini akan kami pantau terus,” tegasnya.

Baca Juga :  Saling Hantam Melawan Mobilio, Avanza Langsung Terbalik, Nasib Penumpangnya Begini

Hak yang sama disampaikan Abdul Hadi, aktivis mahasiswa di Kotim. Dia juga mendesak tersangka 9,2 kilogram sabu dihukum berat. Selama ini, tuntutan terhadap  terdakwa hingga vonis nyaris lebih ringan. Dia belum menemukan adanya vonis hakim melebihi tuntuan jaksa yang ringan tersebut.

Abdul Hadi mengutuk para pengedar yang sudah merusak daerah ini. Apalagi dengan tangkapan BNN Kalteng dengan barang bukti 9,2 kilogram sabu.

”Kami juga berharap agar nama-nama tersangka ini tidak lagi diinisialkan, sehingga kami juga tahu siapa orang itu. Siapa tahu itu orang yang kami kenal dan punya jaringan lagi,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait