Bawaslu Kotim Deteksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

salim basyaib bawaslu kotim
Salim Basyaib (ANTARA)

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur mulai mendeteksi dugaan pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu. Indikasi paling banyak terkait pemasangan alat peraga kampanye.

”Sebenarnya sudah banyak pelanggaran kampanye, khususnya pemasangan APK yang diletakkan sembarangan dan tidak sesuai penempatan sesuai titik lokasi yang ditentukan.

Bacaan Lainnya

Hingga kini panwascam masih terus melakukan pendataan,” kata Salim Basyaib, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim, Selasa (19/12/2023).

Salim memastikan pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran kampanye dalam pemilu itu terjadi. Akan tetapi, dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM), penertiban APK perlu dikoordinasikan dengan Satpol PP Kotim.

”Banyaknya pelanggaran APK yang kita lihat sekarang di berbagai sudut Kota Sampit, bahkan masuk sampai areal permukiman, bukan sengaja kami biarkan. Kami menyadari keterbatasan jumlah SDM, tidak memungkinkan APK itu ditertibkan setiap seminggu sekali. Apalagi penertiban memerlukan peran Satpol PP,”  katanya.

Baca Juga :  Wabup Kotim Hadiri Pemakaman Sabran Achmad

Dalam hal pengawasan, lanjutnya, Bawaslu Kotim dan panwascam, serta pengawas kelurahan dan desa (PKD) menjalankan tugas dengan kehati-hatian dengan mengedepankan survei di lapangan dan pengumpulan bukti apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

”Kami menekankan jajaran panwascam dan PKD  dalam setiap melakukan pengawasan, jangan selalu mencari siapa saja peserta pemilu yang melanggar, tetapi juga penting mengumpulkan bukti, kroscek lapangan. Apabila bukti itu cukup kuat, Bawaslu akan memproses untuk pengenaan sanksi ringan, mulai dari penurunan APK dan sanksi sedang, yaitu tidak boleh berkampanye sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Pola pencegahan pun dilakukan pihaknya dengan mendatangi setiap warga tertentu yang dicurigai melakukan pelanggaran. ”Misalnya ada acara persiapan masak-masak, panwascam dan PKD bisa menanyakan tujuannya. Apabila niatnya untuk pengajian, maka silakan. Pada hari H pengajian itu digelar, jajaran Bawaslu mengecek lagi untuk memastikan acara itu hanyalah pengajian, bukan kampanye. Inilah salah satu pola pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kotim,” katanya.



Pos terkait