KPK Ikut Pelototi Temuan PPATK Terkait Transaksi Janggal Diduga untuk Pemilu

ilustrasi kpk
Ilustrasi. (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Lembaga yang menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal pada masa kampanye bertambah. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung untuk mendalami temuan PPATK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menerima laporan hasil analisa (LHA) PPATK pada Selasa (19/12/2023). Dan KPK saat ini bakal segera mempelajari mengenai transaksi tak wajar yang diduga digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024 itu. ”Kami rencanakan tindak lanjutnya. Dan membahasnya bersama pimpinan KPK,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Alex sudah mendisposisi laporan itu untuk dipelajari. Namun, dia tak mau membocorkan detail mengenai laporan itu. Sebab, laporan PPATK tersebut masuk dalam informasi intelijen.

KPK berjanji akan ikut menelisik aliran transaksi mencurigakan tersebut. Khususnya untuk menemukan peluang adanya tindak pidana korupsi. Dengan tetap mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga :  Di Cilacap, Ganjar Jelaskan Penghapusan Kredit Macet

“Di pasal itu kan nggak hanya terkait penyelenggara negara,” tuturnya. Tapi juga aparat penegak hukum dan kerugian di atas Rp 1 miliar. Artinya keterlibatan swasta pun bisa ditindak.

KPK akan mempelajari sumber uang dari laporan yang diserahkan oleh PPATK itu. Sebab, meski tidak ada penyelenggara negara, namun jika sumber uang berasal dari negera bisa ditelisik. Maksudnya seperti dari APBN, APBD, BUMN, hingga BUMD

Sementara itu, sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menindaklanjuti temuan PPATK memantik keprihatinan. Dengan cara pandang tersebut, upaya untuk menciptakan pemilu bersih kian sulit dilaksanakan. Sebab, sumber pendanaan gelap akan mempengaruhi kredibilitas pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan hanya menjadikan temuan PPATK untuk memvalidasi laporan dana kampanye nanti. Bawaslu beralasan, data PPATK memiliki disclaimee bersifat rahasia dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti hukum.

Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, data PPATK semestinya bisa dijadikan rujukan untuk mengambil tindakan lanjutan. Sebab jika pengawasan yang bisa dieksekusi Bawaslu hanya berbasis pada rekening yang didaftarkan, itu tidak akan terjadi.



Pos terkait