JAKARTA, radarsampit.com – Lembaga yang menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal pada masa kampanye bertambah. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung untuk mendalami temuan PPATK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menerima laporan hasil analisa (LHA) PPATK pada Selasa (19/12/2023). Dan KPK saat ini bakal segera mempelajari mengenai transaksi tak wajar yang diduga digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024 itu. ”Kami rencanakan tindak lanjutnya. Dan membahasnya bersama pimpinan KPK,” jelasnya.
Alex sudah mendisposisi laporan itu untuk dipelajari. Namun, dia tak mau membocorkan detail mengenai laporan itu. Sebab, laporan PPATK tersebut masuk dalam informasi intelijen.
KPK berjanji akan ikut menelisik aliran transaksi mencurigakan tersebut. Khususnya untuk menemukan peluang adanya tindak pidana korupsi. Dengan tetap mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Di pasal itu kan nggak hanya terkait penyelenggara negara,” tuturnya. Tapi juga aparat penegak hukum dan kerugian di atas Rp 1 miliar. Artinya keterlibatan swasta pun bisa ditindak.
KPK akan mempelajari sumber uang dari laporan yang diserahkan oleh PPATK itu. Sebab, meski tidak ada penyelenggara negara, namun jika sumber uang berasal dari negera bisa ditelisik. Maksudnya seperti dari APBN, APBD, BUMN, hingga BUMD
Sementara itu, sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menindaklanjuti temuan PPATK memantik keprihatinan. Dengan cara pandang tersebut, upaya untuk menciptakan pemilu bersih kian sulit dilaksanakan. Sebab, sumber pendanaan gelap akan mempengaruhi kredibilitas pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan hanya menjadikan temuan PPATK untuk memvalidasi laporan dana kampanye nanti. Bawaslu beralasan, data PPATK memiliki disclaimee bersifat rahasia dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti hukum.
Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, data PPATK semestinya bisa dijadikan rujukan untuk mengambil tindakan lanjutan. Sebab jika pengawasan yang bisa dieksekusi Bawaslu hanya berbasis pada rekening yang didaftarkan, itu tidak akan terjadi.
“Sebab, pelanggaran yang dilakukan itu menggunakan rekening di luar rekening resmi peserta pemilu,” ujarnya kemarin. Sementara rekening yang didaftarkan, biasanya hanya mencantumkan transksi yang wajar saja.
Oleh karenanya, Titi menilai yang dibutuhkan adalah komitmen, konsistensi dan progresivitas Bawaslu. Mestinya, lanjut Titi, temuan PPATK ini bisa menjadi pintu masuk untuk membuktikan apakah yang dilaporkan dalam rekening dana kampanye yang sesungguhnya atau tidak.
Titi menambahkan, UU Pemilu sejatinya mengatur ketat akuntabilitas dana kampanye. Pasal 496 dan 497 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut, setiap peserta pemilu atau orang yang menyampaikan laporan dana kampanye tidak benar akan dikenai ketentuan tindak pidana.
Selain itu, Bawaslu juga bisa mengerahkan personelnya untuk proaktif mengawasi kampanye di lapangan. Belajar dari 2019 lalu, banyak kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan pendaannya. “Memang hal itu membutuhkan konsentrasi, tenaga, waktu, dan fokus yang tidak sederhana. Tapi itulah cara yang bisa dilakukan agar kewenangan pengawasan dana kampanye bisa membuahkan hasil,” tegasnya.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menambahkan, untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam pemilu sebetulnya mudah. Sebab, data dari PPATK itu sudah setengah matang dan bukan data mentah.








