Beban Berlipat Rakyat, Fraksi NasDem DPRD Kotim Desak Tarif PDAM Diturunkan

ilustrasi beban rakyat
Ilustrasi beban rakyat. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit menurunkan tarif pelanggan. Tarif yang berlaku saat ini dinilai memberatkan perekonomian masyarakat yang dibelit beban berlipat.

”Kenaikan tarif PDAM beberapa waktu lalu memang menambah beban hidup masyarakat Kotim. Ditambah dengan kenaikan harga BBM oleh pemerintah pusat. Fraksi kami mengusulkan agar tarif air minum diturunkan dan peraturan daerahnya perlu dilakukan perubahan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kotim Syahbana, Jumat (28/10).

Bacaan Lainnya

Syahbana menuturkan, Fraksi NasDem telah mendorong hal itu agar dibicarakan lebih lanjut di lembaga legislatif. Kenaikan tarif, baik beban hingga tarif per meter kubik, dinilai dikeluhkan masyarakat.

Aspirasi publik harus direspons dengan baik dan didudukkan bersama dengan Pemkab Kotim dan PDAM. Apabila tarif turun, beban masyarakat dinilai bisa berkurang di tengah kondisi perekonomian yang sulit dan harga bahan pokok yang sebagian besar mencekik.

Baca Juga :  NAH!!! Kerumunan Vaksinasi Dilaporkan ke Ombudsman

”Sesuai harapan Bupati Kotim, bahwa perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Dharma Tirta Mentaya, diharapkan menjadi batu pijakan awal untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan agar dapat mendorong kinerja perusahaan agar lebih professional, berintegritas, produktif, dan kompetitif, sehingga dapat memenuhi pelayanan air bersih bagi masyarakat dengan optimal,” katanya.

Selain untuk profit, lanjutnya, PDAM juga mesti melaksanakan fungsi sosial. Apalagi PDAM merupakan badan usaha yang kepemilikan sahamnya dari pemerintah daerah.

Kenaikan tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit pada Oktober 2021 lalu sempat membuat gaduh. Sejumlah pihak menolak kenaikan tersebut. Namun, tarif baru tetap berlaku.

Setahun berjalan, tarif tersebut masih jadi keluhan masyarakat. Tarif PDAM saat ini mengacu Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 Tahun 2021. Penyesuaian tarif berlaku bagi kelompok III yang terdiri dari rumah tangga 2, rumah tangga 3, rumah sakit, instansi pemerintah dan TNI-Polri, niaga kecil, industri dan niaga besar dan kelompok IV (pelabuhan laut/sungai, pelabuhan udara, terminal air /mobil tangki).



Pos terkait