SAMPIT, radarsampit.com – Pembakar lahan yang diduga menjadi biang bencana asap di Kabupaten Kotawaringin Timur bebas melenggang. Aparat kepolisian kesulitan menetapkan tersangka karena kurangnya bukti dan saksi. Di sisi lain, usulan sanksi adat terhadap pembakar mencuat, disertai sanksi lainnya agar bencana karhutla tak terulang.
Kabag Ops Polres Kotim Kompol Samsul Bahri mengatakan, mencari dan menangkap pelaku pembakar lahan menjadi kendala pihaknya. Tidak ada bukti kuat yang bisa menjerat pembakar dan menetapkannya sebagai tersangka.
”Harus ada saksi. Itu yang susah bagi kami melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang sengaja bakar lahan,” kata Samsul Bahri dalam rapat evaluasi status tanggap darurat karhutla di Kantor BPBD Kotim, Senin (2/10) lalu.
Menanggapi pernyataan itu, Camat Seranau Juliansyah mengatakan, pelaku pembakar lahan sebenarnya mudah ditemukan. Biasanya, pembakar lahan akan kembali ke lokasi lahan bekas terbakar. Apabila bekas bakaran itu dijadikan lahan untuk berladang, kemungkinan besar masyarakat itulah pelakunya.
”Tinggal jeli saja mengawasi, titik mana saja yang terbakar. Setelah itu datangi dan awasi lagi. Apabila ada aktivitas berladang di situ, petani yang menggarapnya bisa diinterogasi. Jika mencari saksi sulit, dorong saja mereka mengakui perbuatannya, kenakan sanksi adat,” katanya.
”Kita tidak peduli, karena orangnya juga tidak peduli dengan tim pemadam yang kesulitan memadamkan api. Denda sanksi adat itu dipakai untuk membayar upah lelah tim pemadam kebakaran yang sudah berjuang memadamkan api,” tambah Juliansyah.
Masukan Juliansyah didukung Kepala Regu Manggala Agni Pondok Kerja Sampit di bawah Balai Pengendali Perubahan Iklim Wilayah Kalimantan, Junaedi. Menurut pengamatannya, lokasi kebakaran lahan yang sengaja dibakar biasanya sudah disekat dan diolah untuk ladang.
”Kebakaran lahan yang terjadi selama ini saya yakin tidak mungkin terbakar begitu saja, tahu-tahu muncul api. Meskipun banyak ditemukan titik panas, belum tentu ada api. Titik panas hanya menunjukkan titik rawan panas yang berpotensi mudah terbakar apabila disulut api. Selama tidak disulut api, tidak akan terbakar. Jadi, kami meyakini kebakaran lahan yang terjadi sebagian besar karena sengaja dibakar,” ujar Junaedi.
Apabila pemerintah dan aparat penegak hukum sulit memberikan efek jera dan sulit menemukan pelaku karena alasan tidak ada bukti, Junaedi menyarankan Pemkab Kotim membuat peraturan daerah agar dilakukan pengawasan di lokasi eks lahan yang terbakar. Lahan tersebut tidak boleh digarap selama 3-5 tahun.
”Kalau diberikan efek jera sulit, lebih baik lahan itu dikosongkan, tidak digarap 3-5 tahun. Bekas lahan yang terbakar harus diawasi dan dicek lagi. Apabila sampai digarap, kita tahu siapa pemiliknya. Pemiliknya tidak boleh menggarapnya selama 3-5 tahun. Kalaupun mau menggarap, harus sesuai teknis tanpa dibakar dan itu memang perlu pengawasan,” kata Junaedi.
Bupati Kotim Halikinnor menyatakan, akan mempertimbangkan masukan dan saran tersebut agar dapat memberikan efek jera terhadap pembakar lahan.
”Kebakaran lahan yang terjadi itu bukan sekali dua kali kita hadapi, tetapi setiap musim kemarau. Ketika musim kemarau, kita menangani dan mencari penyebab dan akibat. Ketika tidak ada kemarau, kita lengah. Masukan itu akan kami pertimbangkan. Apabila perlu dibuat perda. Itu akan kami bahas,” kata Halikinnor, Selasa (3/10/2023).
Pengenaan denda sanksi adat pun memungkinkan diberikan pada pembakar lahan. Namun, lebih penting meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cerdas mengolah lahan bukan dengan cara membakar. ”Ada banyak regulasi dan aturan, tetapi kalau itu tidak berjalan percuma saja. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan,” ujarnya.








