’’Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,’’ tuturnya. Dia mengatakan surat edaran yang tertanggal 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada jajaran Kemenag sampai tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan. Kemudian juga untuk ormas keagamaan Islam, gubernur, walikota dan bupati, serta pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk kepada takmir masjid dan musala. (wan/jpg)
Pos terkait
Geger Penemuan Mayat Membusuk di Kebun Sawit Bahitom, Diduga Meninggal Beberapa Hari
Misteri Lansia Mati Mendadak di Depan Warung: Ternyata Sempat Mengeluhkan Ini…
PKL ‘Bunpas’ dan Taman Kota Pangkalan Bun Ditertibkan, Mereka Diboyong ke Lokasi Ini…
Pulang dari Pontianak, Istri Temukan Suami Gantung Diri di Rumah Kosong