Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

elpiji
SIDAK: Inpeksi mendadak oleh sejumlah pihak terkait di Kota Palangka Raya terhadap pangkalan elpiji, beberapa waktu lalu. (DODI/RADAR SAMPIT)

CIMAHI, radarsampit.com – Sejak 1 Juni, pemerintah mewajibkan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP. Seluruh agen dan pangkalan juga diharapkan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).

Kebijakan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP bertujuan agar konsumsi ELPIJI 3 kg bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan kebijakan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan cukup yakin bahwa masyarakat bisa mematuhi kebijakan itu.

’’Saya kira warga bisa dipercaya dan taat dengan peraturan. Saya kira warga bisa dipercaya,’’ ujar Zulkifli saat melakukan pengawasan pengisian tabung elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) bersama Pertamina Patra Niaga di Cimahi, Sabtu (1/6/2024).

Mendag mencontohkan pada kebijakan serupa saat masyarakat diwajibkan membeli KTP dan KK saat membeli menyak goreng. Hal itu dipicu kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

’’Saya bilang jangan curiga sama rakyat karena kadang-kadang yang perlu dicurigai itu yang mimpin-mimpin pejabat, wali kota, bupati, gubernur, menteri. Jadi dulu beli minyak dua liter harus pakai KTP. Saya bilang harus dipercaya, gimana caranya? pakai gantungan aja hanya boleh beli dua liter, ibu-ibu baca dan pasti hanya beli dua liter,’’ katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo memastikan, kebijakan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP bukan untuk mempersulit masyarakat.

Sebaliknya, Mars Ega menyebut hal itu bertujuan agar mempermudah terpenuhinya hak-hak masyarakat yang berhak menerima. Indikasi kecurangan juga diyakini bisa berkurang dengan kebijakan itu.

Baca Juga :  Ini Penyebab Melejitnya Harga Elpiji Subsidi, Ada Dilema Sanksi Pedagang Eceran

’’Jadi tujuan daripada pencatatan ini, untuk memberikan efektifitas pada target sasaran masyarakat yang membutuhkan jangan sampai hak masyarakat membutuhkan yang sesuai peruntukannya ini, diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan memerinci, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat elpiji. Dari jumlah itu, mayoritas atau 35,9 juta NIK (setara 86 persennya) adalah sektor rumah tangga.

Kemudian disusul usaha mikro (5,8 juta NIK), petani sasaran (12,8 ribu NIK), dan nelayan sasaran (29,6 ribu NIK), dan pengecer (70,3 ribu NIK).

Riva menambahkan, dengan pendaftaran subsidi elpiji tepat, profil dari pembeli dapat dilihat termasuk berapa jumlah elpiji melon yang mereka beli dalam sebulan. Secara rata-rata, dia menyebut, pembeli membeli 1 sampai 5 tabung elpiji 3 kg per bulan. ’’Namun ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,’’ tutur Riva.

Pantauan Lapangan

Penerapan kewajiban menyertakan e-KTP setiap membeli gas elpiji 3 kilogram di beberapa titik di Jabodetabek sudah diantisipasi, khusunya oleh para penjual. Pantauan Jawa Pos di pangkalan gas elpiji di wilayah Tambora, Jakarta Barat, tidak tampak pembeli yang menunjukkan KTP.

“Nggak pakai (nunjukin KTP), ya beli kaya biasa aja,” ujar Asti, salah seorang pembeli, kemarin.

Da mengaku belum mengetahui adanya kebijakan baru tersebut. Meski begitu, ia mendukung jika aturan tersebut diberlakukan. “Ya nggak papa asal cuma nunjukin, yang penting barangnya ada. Dan kalau bener buat masyarakat kurang mampu kan bagus juga,” ungkapnya.

Pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram Rina beralasan, pihaknya telah memiliki KTP warga sekitar yang merupakan konsumennya. Sehingga, mereka tidak perlu menunjukkan KTP mereka saat membeli. “Kalau warga sini kan sudah saya kumpulin, sudah ada KTP-nya,” katanya.

Pos terkait