Berapa Jumlah Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kotim? Cek Semuanya Disini

lokasi apk pemilu
RAPAT KOORDINASI: KPU Kotim menggelar rapat koordinasi membahas aturan dan titik lokasi pemasangan APK di Kotim, Kamis (16/11/2023) di Rumah Pintar Pemilu. (HENY/RADAR SAMPIT)

Alat peraga kampanye menjadi senjata bagi peserta pemilu untuk menarik simpati masyarakat sebagai pemilih. Namun, pemasangan yang serampangan jelas tak boleh diberi ruang. Selain melanggar aturan, pemasangan APK sembarangan juga bisa mengganggu banyak orang.

HENY, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Pemkab Kotim akhirnya menetapkan titik lokasi alat peraga kampanye (APK) yang nantinya akan dipasang partai politik peserta pemilu. Hal tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di Rumah Pintar Pemilu, Kamis (16/11/2023).

”Pertemuan rapat koordinasi bersama instansi terkait di Pemkab Kotim membahas ketentuan pemasangan APK dan menetapkan titik lokasi APK yang diperbolehkan dipasang oleh peserta pemilu,” kata Muhamad Tohari, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim, Kamis (16/11/2023).

Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari. Dimulai pada 28 November-10 Februari 2024. Selama masa kampanye, peserta pemilu diharuskan melaporkan kegiatan pertemuan kampanye rapat umum dan KPU akan mencatat atau mendata berapa kali kampanye dilakukan oleh parpol peserta pemilu.

boks lokasi kampanye

Dalam penentuan lokasi APK, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim dalam beberapa minggu terakhir melakukan  survei ke lapangan dan menentukan titik yang diperbolehkan dipasang. Tersebar di 409 titik di 17 Kecamatan se-Kotim.

APK dimaksud berupa baliho, papan reklame, umbul-umbul, dan spanduk yang berisi informasi tentang pencalonan peserta pemilu. Selain itu, KPU Kotim juga menetapkan satu titik lokasi pertemuan kampanye rapat umum di masing-masing kecamatan.

Dari rapat tersebut, KPU menetapkan ketentuan aturan pemasangan APK di atas tanah, gedung  milik pemerintah atau lainnya. Termasuk bangunan di persimpangan jalan masing-masing sisi kanan dan kiri berjarak 5 meter.

”Sesuai kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang kami laksanakan, pemasangan APK di bahu jalan diperbolehkan atau diizinkan selama masa kampanye berlangsung, dengan syarat tidak menutupi penglihatan pengendara dan tidak mengganggu pengguna jalan,” kata Tohari.

Selain itu, peserta pemilu yang memasang APK secara mandiri juga harus memilih rangka APK dari balok kayu yang sesuai standar berukuran minimal 4 x6 meter, 5×5 meter dan atau 5×10 meter. Hal itu agar APK tidak mudah rubuh apabila diterpa angin.

”APK tidak boleh dipasang di tiang listrik dan tiang lainnya, di batang pohon, median jalan, dan tidak membentang atau mengganggu pengguna jalan,” katanya.

Peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK di luar titik yang ditentukan akan ditindaklanjuti Pemkab Kotim, dalam hal ini Satpol PP Kotim. APK akan diturunkan jika tak sesuai penempatannya.

”Seperti yang disampaikan, Satpol PP Kotim rutin melaksanakan patroli setiap hari dan apabila menemukan APK yang melanggar di luar titik yang ditetapkan, bisa berkoordinasi dengan Bawaslu Kotim untuk langkah penertiban atau penurunan APK yang tidak sesuai penempatannya,” kata Tohari.

Berkaitan dengan kampanye pemilu, KPU akan memfasilitasi APK untuk semua peserta pemilu, namun tetap memperhatikan ketersediaan dana APBN.

”Di wilayah Kalteng tidak semua kabupaten difasilitasi APK. Untuk di Kotim ada kemungkinan besar difasilitasi. Dalam hal ini, apakah difasilitasi proses cetak dan pemasangannya, itu belum dibahas lebih lanjut. Apabila difasilitasi, KPU hanya memfasilitasi satu baliho untuk semua paslon, satu baliho untuk parpol, satu baliho untuk calon anggota DPD. Total hanya tiga APK yang difasilitasi, selebihnya pemasangan APK dipasang secara mandiri oleh peserta pemilu,” katanya. (hgn/ign)

Pos terkait