KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Cabang Palingkau, Kabupaten Kapuas, menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Desa Dadahup pada tahun 2018-2021. Berkas perkara dengan tersangka mantan kades, GS, tersebut dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya.
Kepala Cabjari Palingkau Amir Giti Muryawan mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan, sehingga nantinya akan masuk tahap penuntutan.
”Ini merupakan tindak lanjut surat pemberitahuan penyidikan, di mana telah lengkap (P-21) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 23 Desember 2021lalu,” katanya, Selasa (4/1) .
Amir menuturkan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, pihaknya tidak mengeluarkan tahanan dalam proses tersebut.
”Jadi, cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tersangka GS juga telah didampingi penasihat hukumnya,” jelasnya.
Kasus yang menjerat GS tersebut terkait pungutan desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup. Sejak tahun 2018-2021, tersangka diduga telah menerima pungutan desa sebesar Rp 253.500.000. Tersangka diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (der/ign)