PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Salah seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus tim Satreskrim Polresta Palangka Raya. Yehuda Tarigan (24) tak berkutik saat dibekuk di Kawasan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (24/5) malam.
Dalam operasi penangkapan, petugas memberikan tiga timah panas di bagian kaki pelaku. Dua kaki kiri dan satu kaki kanan. ”Hadiah” itu diberikan lantaran saat dalam penggerebekan dan penangkapan, pelaku berupaya melakukan pelarian dan menghilangkan barang bukti.
Sebelum memberikan tembakan, petugas telah memberikan peringatan hingga terpaksa tindakan tegas dan terukur diberlakukan. Yehuda dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman dua tahun lebih penjara.
Pemuda itu merupakan bagian dari komplotan curanmor, yakni Dodi Felik Pramana (35) dan Nico Trianwisaputra alias Nico (26). Penadahnya, Yogi Bungaran (24), Jones Malau (24), dan Maslaina alias Ina (36).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Mathius Nababan dan Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani mengatakan, Yehuda merupakan eksekutor lapangan dan berperan sebagai penjual hasil curanmor kepada orang lain. Terutama pada karyawan di lokasi perkebunan sawit.
Penangkapan dilakukan di Mantangai, Kabupaten Kapuas, di salah satu perusahaan sawit. Tersangka beraksi di tujuh TKP. Sasaran kendarannya KLX dan NMAX yang dijual ke karyawan sawit.
Nababan menuturkan, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan judi online serta narkoba. Tiga tersangka, Dodi, Nico, dan Yehuda berteman akrab. Mereka bertemu di salah satu tempat rehabilitasi narkoba saat sama-sama menjalankan rehabilitasi akibat ketergantungan barang haram tersebut.
”Mereka alumni panti rehabilitasi. Hal itu informasi yang berhasil kami himpun dan kumpulkan. Mereka beraksi sudah beberapa bulan, terutama saat bulan puasa lalu. Kami imbau untuk masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memakai kunci tambahan terhadap kendaraannya,” ujarnya.
Sementara itu, Yehuda Tarigan mengakui dan menyesali kejahatan yang telah dilakukannya. Aksi itu dilakukan bersama dua pelaku lain dengan cara merusak kunci setang. Lalu mempreteli dan menjualnya ke kawasan perkebunan sawit. (daq/ign)