Disebut-sebut Bos Kampung Narkoba, Saleh Divonis Bebas, Upaya Pemberantasan Terancam

Narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah terancam dengan janggalnya penegakan hukum pada kejahatan luar biasa tersebut. Sosok yang selama ini dikenal menjadi bandar besar peredaran sabu di wilayah Kota Palangka Raya, lolos dari jerat hukum.

Salihin alias Saleh (35), terdakwa perkara narkoba seberat 200 gram divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Selasa (24/5). Majelis Hakim menyatakan terdakwa Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Membebaskan terdakwa Salihin alias Saleh Bin Abdullah dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Heru mengatakan, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara anggota Majelis Hakim dengan dirinya. Dalam sidang yang berjalan, Heru didampingi anggota Majelis Hakim, yakni Syamsuni dan Erhammudin.

Dalam pendapatnya, Heru menyatakan Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya. ”Karena itu hasil voting, artinya saya kalah suara, sehingga putusannya dinyatakan bebas,” ujarnya, seraya menambahkan, JPU akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut, sementara penasihat Saleh menerima.

Pada tuntutan sebelumnya, Saleh dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 3 bulan penjara. Jaksa menjerat Saleh dengan pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mengutip dakwaan Jaksa, Saleh mendapat kiriman sabu dari Yhudi yang berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Terdakwa menerima upah sebesar Rp 15 juta apabila transaksi berjalan sukses.

Saleh diminta mengambil sabu yang diletakkan di bawah pohon di jalan Diponegoro Palangka Raya. Selanjutnya, Saleh memerintahkan Deni (buron) untuk mengambil barang haram tersebut.

Terdakwa lalu membagi lima paket sabu itu. Tiga paket diserahkan pada Herman dan dua paket diserahkan kepada seseorang lainnya.

Pada 21 Oktober 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan penggeledahan di kediaman Saleh, Jalan Rindang Banua (Puntun) Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Penggeledahan disaksikan masyarakat, Suharda.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ponsel, dua bungkus besar plastik berisi sabu seberat 200  gram yang diamankan dari laci lemari dalam kamar.

Mengutip pemberitaan Tabengan, dalam pembelaan pada persidangan, Saleh didampingi Penasihat Hukum (PH) Lailatul Jannah Riyani membantah kronologis peristiwa maupun kepemilikan sabu. Saleh membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) BNNP Kalteng yang menyatakan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga, yakni Suharda bin Ediceraman.

Suharda selaku saksi meringankan mengaku tidak ada orang di sekitar rumah Saleh yang bernama sama dengannya. Suharda membantah menyaksikan penggeledahan karena sedang mengikuti acara duka. Dia baru dibawa menyaksikan penggeledahan yang hanya mendapati surat kendaraan dan tanah pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Pos terkait