BGA Pundu Bersama Forkopincam Cempaga Hulu Deklarasi Penolakan TBS Ilegal

kesepakatan
DEKLARASI: Sejumlah pihak di Kecamatan Cempaga Hulu mendeklarasikan penolakan terhadap aksi penjarahan hingga panen massal. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Perusahaan perkebunan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan seluruh kepala desa di wilayah Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendeklarasikan penolakan terhadap aksi penjarahan hingga panen massal.

Selain itu, tak menerima buah kelapa sawit hasil aksi penjarahan tersebut. Semuanya sepakat memerangi aksi yang berpotensi menganggu kondusifitas investasi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dilakukan bersama para kades se-Kecamatan Cempaga Hulu serta pengepul hingga pemasok tandan buah segar, yang bertempat di Lintang Batang Hortifarm (LBH) Kecamatan Cempaga Hulu, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :  PT. BGA Serahkan Bantuan 200 Ayam Petelur Beserta Pakan ke Desa Suka Makmur

Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi mengatakan, instruksi bersama dari  lintas sektoral di wilayah Kotim, yakni Bupati, Kapolres, Dandim, Kejaksaan hingga Pengadilan melarang aksi panen massal hingga pembelian tandan kelapa sawit yang tidak jelas asal-usulnya.

”Sosialisasi dan deklarasi bersama hal maklumat atau instruksi pimpinan daerah Kotim untuk  tidak  melakukan pemanenan pengangkutan dan penerimaan TBS secara tidak sah di wilayah Cempaga Hulu,” kata Gusti Mukafi.

Gusti Mukafi menegaskan, aksi penjarahan dan panen massal itu kian marak dilakukan oknum dan pihak yang tidak bertanggung jawab belakangan ini. Hal itu diperparah dengan alasan tuntutan plasma 20 persen hingga  menuntut kewajiban perusahaan perkebunan lainnya.

Sementara itu, polsek setempat juga menegaskan agar tidak main-main dengan panen hingga penjarahan di areal perkebunan wilayah hukum polsek tersebut.

”Kami dari pihak Polsek Cempaga Hulu melarang keras kegiatan panen massal, penjarahan buah kelapa sawit yg tidak sah asal usulnya dijual ke pengepul  atau PKS di wilayah hukum Cempaga Hulu,” kata Kanit Intel Polsek tersebut.

Setiap tindak pidana akan ada sanksi hukum. Buah hasil panen massal merupakan tindak pidana pencurian yang bisa diancam maksimal 5 tahun penjara. (ang/soc)



Pos terkait