Bisnis Prostitusi akan Disanksi Adat 

PELACUR
Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat memberikan pembinaan kepada sejumlah orang yang diduga masih melakukan bisnis prostitusi di kawasan Lingkar Selatan baru baru ini.

SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui tim gabungan sering kali melakukan razia kawasan Lingkar Selatan Sampit. Tim menemukan fakta bahwa bisnis prostitusi masih ada. Untuk itu, pemerintah berencana menerapkan sanksi adat bagi penyedia tempat maupun pelaku bisnis haram tersebut.

“Razia sudah sering kita lakukan, tapi nyatanya bisnis haram ini masih tetap saja ada. Makanya kami berkoordinasi dengan pihak kedamangan, bagaimana untuk menerapkan sanksi hukum adat,” ujar Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat.

Bacaan Lainnya

Dari razia yang dilakukan oleh tim gabungan di kawasan Lingkar Selatan maupun di Pal 12 hingga Pal 13 belum lama ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah orang yang diduga masih menjalankan bisnis esek-esek. Agar bisnis haram tidak terjadi lagi, Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang berencana menerapkan sanksi adat.

Baca Juga :  Peserta Upacara HUT RI di Kotim Tahun Ini Dibatasi, Begini Alasannya

“Pihak kedamangan yang lebih paham, karena untuk sanksi itu terus tergantung dengan fakta dan data di persidangan yang terungkap, baru nanti Damang beserta jajaran akan bisa menjatuhkan sanksinya seperti apa bagi yang terbukti masih melakukan bisnis haram tersebut,” terangnya.

Sejumlah orang yang diamankan oleh tim gabungan sebelumnya telah didata dan dimintai surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mereka yang telah membuat surat pernyataan itu kembali mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi adat yang dinamakan ‘Juan Kabalang Janji’.

“Ketika mereka melanggar pernyataan atau mengulangi perbuatan yang sama maka sanksi adatnya itu namanya Juan Kabalang Janji atau orang yang ingkar dengan janji,” kata Damang Mentawa Baru Ketapang M Fitriansyah.

Fitriansyah menyampaikan sanksi adat tersebut bersifat tegas. Sesuai dengan aturan yaitu sanksi berupa denda Rp 250 ribu per katiramu.

“Nanti kita akan lihat kembali, sebesar apa kesalahannya itu yang diterapkan nantinya. Juan kabalang janji itu sanksi denda adatnya minimal 10 katiramu atau paling besar 250 katiramu,” terangnya.

Baca Juga :  Masalah Lama Diungkit Lagi, Perkebunan di Kotim Ini Tegaskan Areal Konservasi

Lebih lanjut Fitriansyah menjelaskan, sanksi adat Juan Kabalang Janji tidak disertai sanksi sosial. Hal ini berbeda dengan penerapan sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.



Pos terkait