Pemerintah Desa Tumbang Ramei Belum Terima Salinan Keputusan Pencabutan Izin PT BSL

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Aparatur Desa Tumbang Ramei menyatakan belum menerima salinan atau tembusan surat pencabutan izin perusahaan perkebunan PT Bintang Saksi Lenggana di wilayah itu. Pihaknya berharap surat tersebut bisa segera disampaikan sebagai pegangan pemerintahan desa.

Kepala Desa Tumbang Ramei Natalis mengungkapkan, sudah dua hari terakhir ini pihaknya ingin bertemu pejabat bewenang meminta salinan pencabutan izin. Akan tetapi, upaya itu belum juga berhasil. ”Tidak diketahui alasan pastinya. Padahal, kami jauh-jauh datang hanya untuk urusan itu,” ujar Natalis.

Bacaan Lainnya

Natalis mengaku kecewa. Padahal, Bupati Kotim Halikinnor sudah tegas menyatakan mencabut izin perusahaan kelompok usaha NT Corps tersebut. Akan tetapi, keputusan itu tidak disertai eksekusi yang cepat.

”Apakah memang dicabut atau tidak, kami hanya ingin tahu. Kalau dicabut, kami berhak meminta surat pencabutannya sebagai dasar kami di lapangan mempertahankan areal yang sebelumnya sudah diberikan izin usaha perkebunan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Ketidaktahuan Warga Dimanfaatkan Pengedar Narkoba di Sampit

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mengatakan, izin perusahaan perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana di wilayah Tumbang Ramei seluas 5.000 hektare akan dicabut. Hal itu sebagai upaya menyelamatkan hutan alami di wilayah itu dari pembabatan paksa perusahaan.

”Untuk PT BSL akan segera dicabut perizinannya dari Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Ini merupakan upaya kita mempertahankan sisa hutan yang masih tersisa dan asli di wilayah itu,” ujar Halikinnor, Juni lalu.

Pencabutan izin merupakan pilihan terakhir yang diambil, karena derasnya penolakan dari tokoh hingga Kepala Desa Tumbang Ramei. Bahkan, warga sudah sampai Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memperjuangkan pencabutan izin tersebut.

Selain itu, izin PT BSL di wilayah Tumbang Ramei disinyalir ada persoalan yang berpotensi jadi masalah hukum di kemudian hari. Halikinnor saat itu menyatakan, surat pencabutan akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Dia tak ingin hutan di Desa Tumbang Ramei diutak-atik perusahaan besar manapun dan akan mempertahankan ekosistem di dalamnya.



Pos terkait