Bisnis Prostitusi akan Disanksi Adat 

PELACUR
Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat memberikan pembinaan kepada sejumlah orang yang diduga masih melakukan bisnis prostitusi di kawasan Lingkar Selatan baru baru ini.

“Ini agak beda dengan sampah, kalau sampah itu kita mengambil pasal 26  ada sanksi sosial di dalamnya. Tapi kalau untuk Juan Kabalang Janji ini tegas,” tandasnya.

Menurut Fitriansyah data yang dibuat pada razia-razia bisnis prostitusi sebelumnya menjadi salah satu dasar pada proses persidangan, jika sanksi adat nantinya diterapkan. (yn/yit)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  HIPMI Kotim Minta Pemkab Perketat Pengawasan Jam Operasional Retail Modern

Pos terkait