“Ini agak beda dengan sampah, kalau sampah itu kita mengambil pasal 26 ada sanksi sosial di dalamnya. Tapi kalau untuk Juan Kabalang Janji ini tegas,” tandasnya.
Menurut Fitriansyah data yang dibuat pada razia-razia bisnis prostitusi sebelumnya menjadi salah satu dasar pada proses persidangan, jika sanksi adat nantinya diterapkan. (yn/yit)