SAMPIT,Radarsampit.com – Hendri, warga asal Jalan H Imran, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak berkutik saat dibekuk petugas.
Pria berusia 38 tahun ini disergap aparat Kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Informasinya, Hendri ditangkap di sebuah barak Jalan Pinang 4, Sampit pada Rabu (7/9) dini hari.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo mengatakan, pelaku ditangkap setelah mereka melakukan pengembangan kasus serupa dengan mengamankan satu pelaku lainnya yakni Bakar (26).
Saat itu, Bakar yang ditangkap setengah jam lebih dulu, dan mengaku bahwa sabu dengan berat 0,46 gram yang ia kuasainya didapat dari Hendri.
”Dari situlah kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku (Hendri). Berhasil diamankan di barak, pelaku langsung kami bawa menuju ke rumahnya,” ujar Bagus.
Di rumah Hendri. Polisi berhasil menyita barang bukti 9 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 144,50 gram.
Selain sabu, Polisi juga menemukan timbangan digital, uang diduga hasil penjualan sabu Rp 3 juta serta sejumlah barang bukti lainnya.
”Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kotim. Dikhawatirkan ada pelaku-pelaku lainnya yang diduga satu jaringan,” tukasnya. (sir/fm)