Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan mobil yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka, ADK dan Basir, akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (jpg)