Bos Besar Kampung Narkoba Menghilang, Putusan MA Belum Bisa Dieksekusi

bos kampung narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kampung narkoba Palangka Raya di kawasan Puntun, Jalan Rindang Banua, kembali menyita perhatian. Salihin alias Saleh, terpidana kasus kepemilikan sabu 200 gram yang dikenal sebagai bos besar narkoba di wilayah itu, tak diketahui jejaknya. Akibatnya, Kejari Palangka Raya belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang memenjarakan pria itu selama tujuh tahun.

”Sementara ini kami masih melakukan pencarian. Nanti, kalau sudah ketemu kami eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwijo, Rabu (7/12).

Bacaan Lainnya

Totok menuturkan, pihaknya telah menerima putusan kasasi MA dan akan melakukan pencarian terhadap Saleh dengan menggunakan sistem informasi  teknologi (IT). Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh mengenai upaya perburuan terhadap sosok yang dikenal licin dari tangan hukum itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya sebelumnya memvonis bebas Saleh dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram pada 24 Mei lalu. Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  AWAS!!! Jambret di Sampit Beraksi Siang Bolong

Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dengan dua anggotanya, Syamsuni dan Erhammudin. Dalam pendapatnya, Heru menyatakan Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya.

Hasil voting akhirnya membuat Saleh bebas. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Putusan tersebut membuat publik bereaksi. Aliansi Masyarakat Kalteng sempat mengancam akan menduduki Pengadilan Tinggi Palangka Raya apabila tak ada kejelasan mengenai tuntutan penonaktifan tiga hakim yang membebaskan Saleh. Hakim tersebut dinilai layak dipecat, karena narkoba yang dimiliki terdakwa, menjadi barang bukti yang kuat dalam pengadilan.



Pos terkait