Bos Besar Kampung Narkoba Menghilang, Putusan MA Belum Bisa Dieksekusi

bos kampung narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Perputaran uang dari bisnis haram di wilayah itu sangat besar. Polisi menduga dalam sebulan, sabu yang beredar mencapai 3 kilogram dengan nilai uang sebesar Rp6 miliar. Sebagian dari bisnis haram itu juga digunakan bandar, terutama Saleh, untuk menghidupi warga setempat agar ikut bekerja sama.

Dukung Pembersihan

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Koordinator Kedamangan Kalimantan Tengah Marcos Tuwan mendukung penuh langkah aparat kepolisian membersihkan Puntun dari peredaran narkoba. Upaya itu merupakan tindak lanjut setelah adanya kasus tewasnya polisi di wilayah itu akibat bisnis haram tersebut.

Marcos mengatakan, penindakan tersebut juga harus dilakukan di seluruh daerah yang terindikasi terjadi penyalahgunaan narkoba dan meresahkan masyarakat. ”Jadi, semua terindikasi wilayah peredaran narkoba harus ditindak tegas,” katanya.

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, Kalteng masih menjadi pangsa pasar peredaran narkoba. Apalagi pecandu di Bumi Tambun Bungai mencapai 10 ribu orang, sehingga stakeholder terkait terus berupaya mencegah dan menangkal peredaran narkotika di Kalteng.

Baca Juga :  Ketika Kepala BNN RI Berkunjung ke Kabupaten Kotawaringin Timur

”Saya juga sudah ajak seluruh daerah komitmen dalam memberantas dan mencegah peredaran narkotika. Ingat, tidak mungkin satu instansi saja yang bisa menyelesaikan persoalan narkotika. Seluruh stakeholder sama-sama bergandengan tangan,” ujarnya. (ewa/daq/ign)



Pos terkait