Bos Kampung Narkoba Dibebaskan, Marwah Peradilan Hancur

Pertanyakan Integritas Hakim, Fordayak Desak Sanksi Adat

Bos Narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Marwah peradilan sebagai lembaga terhormat runtuh seketika setelah mengeluarkan vonis bebas terhadap Salihin alias Saleh, terdakwa perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram. Rasa keadilan masyarakat hancur dihantam palu hakim yang membebaskan sosok yang selama ini dikenal sebagai bos besar narkoba.

Demikian benang merah yang dihimpun Radar Sampit dari pendapat publik terkait vonis bebas terhadap Saleh, Kamis (26/5). Proses peradilan terhadap Saleh juga dinilai memperlihatkan kuatnya jaringan bisnis haram tersebut hingga bisa mengendalikan hukum.

Bacaan Lainnya

Putusan aneh hakim memantik amarah Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah. Bambang Irawan, Ketua Fordayak Kalteng, menyesalkan vonis bebas Saleh. Rekam jejak bersangkutan jelas memperlihatkan sebagai bandar besar narkotika. Pihaknya tidak habis pikir terhadap vonis yang justru membebaskan terdakwa.

”Kami mempertanyakan integritas hakim. Juga terhadap nurani hakim terkait kepedulian terhadap generasi masa depan Kalteng dari penyalahgunaan barang haram tersebut. Bukankah narkoba itu bahaya laten negara  dan merusak NKRI? Bahkan generasi muda,” tegasnya.

Bambang menuturkan, berdasarkan barang bukti, saksi, dan lainnya, termasuk fakta persidangan, harusnya terdakwa dihukum atau dikenakan sanksi pidana. Bukan malah dibebaskan. Sebab, narkotika yang diamankan jelas dalam penguasaan terdakwa.

”Terdakwa itu bukan anggota Polri, anggota BNN atau orang kesehatan, sehingga sangat melanggar dalam kepemilikan narkoba. Rekam jejak yang bersangkutan itu sudah menjadi rahasia umum. Ada apa dengan hakim itu?” katanya.

Bambang melanjutkan, pihaknya akan menggelar aksi damai sebagai bentuk kekecewaan mewakili masyarakat Kalteng terhadap vonis bebas itu. Dia meminta hakim yang memberikan putusan bertanggung jawab apabila peredaran barang haram tersebut kian marak.

Menurutnya, vonis hakim tersebut memperlihatkan kuatnya dugaan permainan mafia hukum. Selain itu, jaringan bisnis narkoba juga menunjukkan kekuatannya dengan mengendalikan hukum agar sesuai keinginannya.

”Jaringan atau mafia itu diduga sudah masuk ke ranah hukum. Itu tidak menutup kemungkinan. Saat ini kita bicara nurani. Hakim ada sumpah. Makanya ada istilah, walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan. Namun, dalam kasus ini, hal itu tak dijalankan. Ada apa?” kata Bambang.

Lebih lanjut dia mengatakan, vonis bebas terhadap Saleh sangat berdampak pada pemberantasan narkotika. Bahkan, akan menjadi stigma buruk bagi Kalteng dan Indonesia, karena begitu lemahnya supremasi hukum dan mudahnya menilai bahwa bahaya laten negara itu dinilai mudah dan biasa.

”Ini sangat berdampak buruk. Apalagi tuntutannya 7 tahun penjara, tapi divonis bebas. Kami kecewa dan akan menggelar aksi. Ratusan masyarakat akan hadir. Kami juga akan gelar ritual untuk menjaga Bumi Tambun Bungai dari hal-hal buruk. Bahkan, kami akan mendorong sanksi adat bagi hakim tersebut. Apa yang mereka lakukan itu sudah merestui narkoba beredar di Kalteng dan itu merusak generasi Dayak,” tegasnya.

Sererti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Selasa (24/5) lalu, memvonis bebas Saleh (35) dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram. Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Pos terkait