Bos Kampung Narkoba Dibebaskan, Marwah Peradilan Hancur

Pertanyakan Integritas Hakim, Fordayak Desak Sanksi Adat

Bos Narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

”Jaringan atau mafia itu diduga sudah masuk ke ranah hukum. Itu tidak menutup kemungkinan. Saat ini kita bicara nurani. Hakim ada sumpah. Makanya ada istilah, walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan. Namun, dalam kasus ini, hal itu tak dijalankan. Ada apa?” kata Bambang.

Lebih lanjut dia mengatakan, vonis bebas terhadap Saleh sangat berdampak pada pemberantasan narkotika. Bahkan, akan menjadi stigma buruk bagi Kalteng dan Indonesia, karena begitu lemahnya supremasi hukum dan mudahnya menilai bahwa bahaya laten negara itu dinilai mudah dan biasa.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Ini sangat berdampak buruk. Apalagi tuntutannya 7 tahun penjara, tapi divonis bebas. Kami kecewa dan akan menggelar aksi. Ratusan masyarakat akan hadir. Kami juga akan gelar ritual untuk menjaga Bumi Tambun Bungai dari hal-hal buruk. Bahkan, kami akan mendorong sanksi adat bagi hakim tersebut. Apa yang mereka lakukan itu sudah merestui narkoba beredar di Kalteng dan itu merusak generasi Dayak,” tegasnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Api Amuk Toko di Kawasan PPM Sampit

Sererti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Selasa (24/5) lalu, memvonis bebas Saleh (35) dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram. Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dengan dua anggotanya, Syamsuni dan Erhammudin. Dalam pendapatnya, Heru menyatakan Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya.

Hasil voting akhirnya membuat Saleh bebas. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.



Pos terkait