Penelusuran Radar Sampit, vonis tersebut memang agak janggal. Berdasarkan video penangkapan Saleh pada 21 Oktober 2021 lalu, memperlihatkan detik-detik penggerebekan di kediaman Saleh, Jalan Rindang Banua, kawasan Puntun Palangka Raya. Petugas BNNP Kalteng mencokok Saleh di kamarnya yang mewah layaknya hotel berbintang.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan saat menjabat Kepala BNNP Kalteng tersebut, petugas menemukan bungkusan sabu seberat 200 gram dari kamar Saleh. Ketika ditanya petugas, Saleh mengakui barang haram itu miliknya. Berdasarkan barang bukti itulah dia digelandang petugas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, JPU Kejari Palangka Raya berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Fakta itu, di antaranya, barang bukti dua bungkus sabu dengan berat kotor 200,49 gram atau berat bersih 198,41 gram saat penyitaan. Dari fakta persidangan juga, kejaksaan berkeyakinan Saleh bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kami melakukan penuntutan telah sesuai prosedur, namun majelis berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas. Kejaksaan mengajukan kasasi dan JPU meyakini sesuai fakta yang terungkap di persidangan, sabu 200,49 gram saat dilakukan penyitaan dalam penguasaan terdakwa,” katanya.
Penasihat hukum Saleh, Lailatul Jannah Riyani, sebelumnya berharap, tuduhan terhadap kliennya sebagai bandar narkoba tidak terjadi lagi. Putusan pengadilan memerintahkan agar segera memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Saleh seperti keadaan semula.
Menurutnya, jaksa hanya menggunakan satu alat bukti berupa keterangan saksi tanpa alat bukti lain yang mendukung perbuatan pidana. Di sisi lain, keterangan saksi tak sesuai satu sama lainnya. (tim/ign)