BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Dengan Kolaborasi APHTN-HAN

perluas perlindungan
KOLABORASI: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menandatangani Nota Kesepahaman bersama Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah di gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. (Istimewa)

Ia melanjutkan, program yang diselenggarakan BPJamsostek merupakan salah satu fungsi dari hukum yaitu sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan sosial di masyarakat, yakni antara kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan misi mulia untuk menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilanjutkan dengan kegiatan Group Development Plan dari tanggal 3 sampai dengan 5 Agustus 2022 yang membahas template rancangan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.

Bacaan Lainnya

Dan selanjutnya akan disebarluaskan pada seluruh pemerintah daerah dalam menyusun regulasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan diikuti oleh 21 pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari seluruh wilayah Indonesia.

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, dengan MoU BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) diharapkan dapat mempercepat perluasan perlindungan para pekerja di Indonesia.

Baca Juga :  Permudah Pendaftaran dan Pembayaran Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pegadaian

“Kesepakatan ini bertujuan mempercepat perlindungan pekerja Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*/sla)



Pos terkait