BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

Bukti Nyata Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

pekerja migran 1
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat menyerahkan santunan kepada Jaminan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.

Baca Juga :  Nggak Perlu Resah Bun, Beli LPG 3 Kg Subsidi Pakai KTP Mudah

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.

Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Sumiati, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja migran Indonesia, khususnya yang berasal dari daerah-daerah.

“Peristiwa ini menyadarkan kita semua bahwa risiko kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, penting bagi para PMI, termasuk yang berasal dari wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya, untuk berangkat secara prosedural agar memperoleh hak perlindungan penuh dari negara,” kata Yuliana saat dimintai keterangan terpisah.

Sumiati menambahkan bahwa pihaknya aktif mendorong sinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan, BP3MI, dan stakeholder lain untuk memastikan setiap calon PMI yang berangkat dari wilayah kerjanya terlindungi sejak awal proses penempatan.



Pos terkait