BPOM dan BPJPH Temukan Jajanan Mengandung Unsur Babi Tapi Berlabel Halal

jajanan mengandung babi
Beberapa jajanan yang mengandung babi dan diperjualbelikan dengan label halal. (RADAR SURABAYA)

Radarsampit.com – Beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya mengantongi sertifikat halal.

Delapan produk makanan yang mengandung babi ini diproduksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang diimpor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya produksi dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Dalam lampiran siaran pers BPJPH terkait informasi produk, temuan produk makanan yang mengandung babi ini terdiri dari marshmallow (8 produk) dan gelatin (1 produk).

Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengimbau agar BPJPH selaku penaggung jawab agar secara nasional melakukan evaluasi terhadap sistem pangajuan produk halal.

“Terutama skema self declaire serta membuat sistem pengawasan dan pengendalian produk-produk pasca mendapatkan sertifikat halal,” ujar Ketua MUI Jatim KH Mohammad Hasan Mutawakkil ‘Alallah kepada Radar Surabaya, Selasa (29/4).

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun, Empat Luka, Balita Tewas

MUI Jatim mengapresiasi langkah dan tindakan dari aparat dan pemerintah untuk selalu melakukan penertiban dan penindakan terhadap penyalah gunaan label halal dan sertifikat halal terhadap industri yang secara nyata mencampurkan produknya dengan sesuatu yang haram.

“MUI menghimbau agar LPH lebih teliti dan jeli dalam melakukan audit halal pada produk-produk yang diajukan,” pungkasnya. (mus/nur)



Pos terkait