BRUTAL!!! Mafia Tanah Diduga ”Jarah” Ratusan Hektare Lahan Warga

Aksi damai puluhan warga pemilik tanah di kawasan Jalan Hiu Putih, Jalan Badak dan Banteng, sebagai bentuk protes terhadap mafia tanah di Kota Palangka Raya, Minggu (28/2).(DODI/RADAR SAMPIT)
AKSI SPONTAN: Aksi damai puluhan warga pemilik tanah di kawasan Jalan Hiu Putih, Jalan Badak dan Banteng, sebagai bentuk protes terhadap mafia tanah di Kota Palangka Raya, Minggu (28/2).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Permainan mafia tanah di Kota Palangka Raya dilakukan secara brutal. Ratusan hektare lahan warga diduga jadi jarahan alias diklaim orang tertentu, yang disinyalir bekerja sama dengan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemerintah diminta bertindak memberantas para mafia itu, karena dinilai sangat meresahkan.

Saking meresahkannya, puluhan pemilik tanah di kawasan Jalan Hiu Putih, Jalan Badak, dan Banteng, melakukan aksi damai dengan membentangkan berbagai tulisan sebagai bentuk protes, Minggu (28/2), di Jalan Hiu Putih Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Koordinator sekaligus pemilik tanah, Madi Guning Sius mengaku tak habis pikir dengan permainan mafia tersebut. Sertifikat yang diterbitkan oknum BPN Kota Palangka Raya jumlahnya cukup banyak dan berada di atas tanah warga Jalan Hiu Putih dan Banteng. Pihaknya meminta Presiden maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar menyelesaikan persoalan yang terjadi lebih dari dua tahun itu.

Baca Juga :  Menteri Ajak 4 Pilar, Berantas Mafia Tanah di Kalteng

”Gimana tidak resah. Oknum yang mengaku tanahnya itu, kalau sesuai dengan suratnya, berada di Jalan Arwana. Tetapi, sertifikatnya terbit di atas tanah warga Jalan Hiu Putih. Kami, masyarakat resah dengan perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab, yang selalu menunjukkan sertifikat hak milik, padahal lokasinya berbeda,” tegasnya.

Madi mengungkapkan, lahan yang diklaim itu merupakan milik orang tuanya dan telah memiliki legalitas berupa surat sejak tahun 1978. Bahkan ada SK-nya. Akan tetapi, justru muncul sertifikat dan diklaim pihak lain.

”Tidak sewajarnya ada sertifikat. Untuk di kawasan Jalan Hiu Putih itu ada sekitar 200 hektare totalnya apabila dihitung, karena letaknya tidak hanya satu tempat. Bahkan, si pemilik tanah yang katanya sudah sertifikat, sama sekali tidak mengetahui siapa saja pemilik batas tanah di depan, belakang, kanan, dan kirinya. Kami akan tetap laporkan persoalan dokumen tanah palsu yang dilakukan oknum BPN tersebut ke polisi,” ujarnya.

Madi menambahkan, pihaknya menggelar aksi agar pemerintah bisa turun tangan dan menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan dokumen sah. ”Kami hanya ingin menjaga hak kami dan lahan ini memang kami yang memiliki dengan dokumen sah. Keberadaan mafia tanah ini berbahaya, karena bisa menimbulkan konflik nantinya,” katanya.

Baca Juga :  Tanah Dijual Diam-Diam, Penyandang Disabilitas Ini Diduga Korban Mafia Pertanahan

Warga Jalan Banteng Umin Duar mengharapkan Presiden, BPN, dan pemerintah daerah peka terhadap persoalan tersebut. Apalagi dalam persoalan itu ada sekitar 500 hektare lahan yang diklaim mafia tanah.

”Tanah ini bukan kami mengambil, namun sudah ada sejak dulu dengan dasar surat garap. Kami resah dengan oknum yang ingin menguasai tanah dengan munculnya sertifikat di atas tanah kami,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Kota Palangka Raya Budi saat dikonfirmasi meminta agar menemuinya Senin (1/3) untuk diberikan penjelasan secara utuh. ”Senin, keterangan dari saya dan bertemu langsung agar ada pemahaman yang utuh,” ujarnya melalui pesan singkat. (daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *