Buntut Laporan Manajemen, Polda Kalteng Bakal Panggil Pemain Kalteng Putra

kalteng putra
KISRUH KALTENG PUTRA: Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji saat press rilis kelanjutan kasus pelaporan 23 pemain kalteng putra, Rabu (31/1/2024) (Dodi/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ditkrimsus Polda Kalteng memastikan akan menindaklanjuti laporan manajemen Kalteng Putra terhadap 23 pemainnya. Penyidik bakal memanggil para punggawa Laskar Isen Mulang tersebut untuk diperiksa.

”Penyidik akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Kami menekankan dan menegaskan bahwa dalam perkara ini penyidik menjunjung tinggi integritas, proseduralisme, profesionalisme, dan asas praduga tidak bersalah,” kata Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (31/1/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Erlan melanjutkan, sejauh ini pihaknya baru memeriksa manajemen Kalteng Putra. Para pemain Kalteng Putra dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Menang 5-1 Lawan Sylva Kalteng, Kalteng Putra Perlu Pembenahan di Lini Ini

”Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik akan memanggil para saksi lainnya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, masih terus pemeriksaan untuk mengetahui penyebab utama pelaporan. Hal tersebut untuk membuat perkara itu terang-benderang. (daq/ign)



Pos terkait