Kejari Pulpis Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Permukiman Kawasan Kumuh

terpidana korupsi pemukiman kumuh dieksekusi
EKSEKUSI: Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pulang Pisau melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi pembangunan infrastruktur permukiman kawasan kumuh tahun 2016 di Kecamatan Kahayan Hilir. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan eksekusi terhadap YH, terpidana tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur permukiman kawasan kumuh tahun 2016 dari dana APBN di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Tim Jaksa Eksekutor dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Achmad Riduan dengan pengamanan Tim Intelijen Kejari Pulang Pisau bekerja sama dengan Tim Intelijen dan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palangka Raya dan aparat Polresta Palangka Raya, Rabu (31/01/2024).

Bacaan Lainnya

Eksekusi dilakukan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5830K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023. Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Mugiono Kurniawan mengatakan, dalam kasus itu, kerugian negara yang timbul sebesar Rp3.485.318.607,71. ”Terpidana dimasukkan ke Rutan Palangka Raya untuk menjalani pidana selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta sub sider tiga bulan kurungan, ” katanya.

Baca Juga :  Diduga Frustasi, Lansia di Kalteng Ini Nekat Bunuh Diri

Dalam perkara itu, pada pengadilan tingkat pertama, Hakim Pengadilan Tipokor Palangka Raya memutuskan terdakwa YH terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan tindak pidana. JPU lalu mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. (rm-106/ign)



Pos terkait