Bupati Kotim Ajukan RAPBD Kotim 2023, Besarannya Rp 1,72 Triliun

ilustrasi apbd
ilustrasi APBD

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 kepada DPRD. Nilai RAPBD yang diajukan sebesar Rp 1,72 triliun. Pengajuan itu menandakan akan dimulainya pembahasan anggaran.

”Rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang APBD tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, serta mengacu Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 yang sebelumnya telah disetujui dan sepakati bersama,” kata Halikinnor, dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (17/10).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RAPBD Kotim 2023. Di antaranya, kondisi ekonomi makro daerah, serta memperhatikan upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotim tahun 2021-2026.

Baca Juga :  Setelah Instruksi Bupati, Alat Berat Langsung ”Angkat Kaki”

Menurut Halikinnor, Pemkab Kotim memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

”Makanya pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kelurahan atau desa,” katanya.

Meski begitu, lanjutnya, rancangan APBD Kotim 2023 belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal itu sesuai amanat Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, yang menjelaskan, penganggaran dana perimbangan, khususnya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2023 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.

”Oleh karena itu, apabila pada saatnya nanti pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden terkait dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum, dan dana alokasi desa dari APBN, maka informasi dana tersebut akan disajikan pada rapat gabungan antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang ditentukan,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait