SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerbitkan surat edaran imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak flexing atau pamer harta kekayaan.
“Saya minta ASN dan keluarganya menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan,” kata Bupati Kotim Halikinnor.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor: 800/ 0348/ORG tentang penerapan pola hidup sederhana bagi ASN di lingkungan Pemkab Kotim. Perangkat daerah diminta memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jumawa, tidak pamer kekuasaan, serta menerapkan pola hidup sederhana.
“ASN juga saya minta untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah,” tuturnya.
Kepala perangkat daerah juga diminta menegakkan disiplin dan memberikan contoh pola hidup sederhana, serta tidak ragu untuk menegur dan memberikan sanksi kepada ASN di lingkungannya yang memiliki sifat dan perilaku jumawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya atau hedonis sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Saya minta kepala perangkat daerah dapat meneruskan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan perangkat daerah masing-masing untuk mematuhi dan melaksanakan surat edaran secara konsisten,” harapnya.
Di samping itu kepala perangkat daerah juga diminta untuk monitoring terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, dijelaskan bahwa PNS wajib menerapkan pola hidup sederhana dan tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.
“Untuk etika terhadap diri sendiri bagi PNS diantaranya berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan,” tambahnya.
Ditegaskan Halikinnor, PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian.
“Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka,” ucapnya.
Sesuai dengan pasal 16, PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 dan dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi majelis kode etik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, tertuang aturan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dijatuhi hukuman disiplin yang terdiri atas hukuman disiplin ringan, disiplin sedang atau hukuman disiplin berat. (yn/yit)








