Bupati Kotim Minta ASN Tak Pamer Harta

asn kotim
APEL: Bupati Kotim Halikinnor saat memberikan arahan pada ASN lingkup Pemkab Kotim pada kegiatan apel bersama beberapa waktu lalu. (Dok. YUNI/RADAR SAMPIT)

“Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka,” ucapnya.

Sesuai dengan pasal 16, PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 dan dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi majelis kode etik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, tertuang aturan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Bacaan Lainnya

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dijatuhi hukuman disiplin yang terdiri atas hukuman disiplin ringan, disiplin sedang atau hukuman disiplin berat. (yn/yit)



Baca Juga :  Giliran Puskesmas Baamang II yang Dapat Bantuan Pencegahan Stunting dari BRI

Pos terkait