Butuh Empat Hari Bersihkan Depo

depo sampah
TUGAS BERAT: Para pekerja sedang melakukan proses pengangkutan sampah di Depo Sampah Sehati 04 Kecamatan Baamang, Sabtu (20/3).

Lebih lanjut Andi mengatakan, sejak awal sampai akhir tahun 2020 tidak ada kejelasannya. Dinas Lingkungan Hidup Kotim beralasan anggaran terserap untuk penanganan pandemi Covid-19. Di sisi lain, dinas menyatakan hak pengangkut sampah tetap ada.

”Sampai akhir tahun kemarin katanya sudah diproses, sudah siap. Katanya akhir Februari atau awal Maret, tapi sampai sekarang nyatanya belum. Soalnya di kontrak kami tertulis gaji dan insentif lainnya. Makanya kami menuntut,” tandasnya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Andi menyebut honor tetap diterima, sementara uang tambahan yang diterimanya terakhir pada 2019 sebesar Rp 425.000, setelah dipotong pajak sebesar 15 persen atau Rp 75 ribu.

”Enggak ngerti pajak itu pajak apa, katanya pajak penghasilan, pajak penghasilan seperti apa, kami enggak ngerti. Potongan kok sampai 15 persen,” ujarnya.

Andi berharap dinas menunaikan kewajiban membayar hak-hak pengangkut sampah. ”Mungkin dengan cara seperti ini, apa yang kami suarakan direspon pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Lakukan Pembaretan 54 Anggota Satpol PP  

Andi mengatakan, dinas terkait menyampaikan kepada mereka bahwa uang tambahan akan dibayarkan pada akhir Maret.

”Kalau belum dibayarkan juga, terserah para pekerja. Mau mogok, mau diisi atau tidak truknya, terserah saja,” ungkapnya.

Para pekerja sudah lembur sampai malam, bahkan bergantian armada saat truk lainnya rusak.

”Kurang ikhlas apalagi, kami rela lembur, waktu armada rusak, kami bergantian. Namanya tanggung jawab, kami tidak pernah mundur,” tuturnya.

Apalagi di masa pandemi saat ini, sampah bisa menjadi medium penularan virus korona. ”Apa yang kami hadapi ini datuknya korona, tidak hanya korona, jadi kami mohon pemerintah lebih perhatikan kami. Jangan kami disanjung ujung tombak Kotim, tapi nyatanya kami seperti disepelekan. Kami sudah laksanakan tanggung jawab kami, sekarang tinggal kewajiban pemerintah bayar hak kami,” pungkasnya. (yn/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *